Kabupaten Bandung BalanceNews—Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung telah membuat dan
mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor15 Tahun2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah
pasal 44
(1) Pemerintah Daerah
bertanggung jawab melakukan pengawasan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah.
(2)Pengawasan sebagaimaan
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma,standar,prosedur dan kriteria pengawasan
dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah.
(3) Pengawasan
Pengelolaan Sampah di tingkatKecamatan,Kelurahan/Desa,Lingkungan/RW/RT merupakan
tanggung jawab Camat.
Pasal 48
Setiap orang dan atau
badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 1 Peraturan Daerah
ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling
banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
Menyikapi dan
melihat Fakta dilapangan berdasarkan hasil pantauan Media Balance News Edisi
Juni 2018 di beberapa tempat diwilayah Kabupaten Bandung,dari Ujung Timur, Barat,Utara
dan Selatan,nampak dengan jelas dibeberapa titik jalan-jalan Kabupaten Bandung,maupun
jalan Lintas Provinsi serta jalan Desa hingga jalan lingkungan warga,nampak
berserekan sampah sampah dipingiran jalan, hal ini menunjukan tidak Tegasnya
Pemerintah tingkat Kecamatan dalam melaksanakan dan menegakan Peraturan Daerah
yang sudah di keluarkan.
Nampak oleh kasat
mata lahan-lahan kosong, pinggiran-pinggiran sungai menjadi tempat yang dominan
warga masyarakat dalam membuat sampah,seperti sepanjang jalan Kabupaten titik,jalan Leuwi dulang ,Jalan Provinsi jalur
Ciwidey titik Kampung sungapan Desa Sadu, Jalan Baru Majalaya, jalan Rancaekek
Kecamatan Solokan Jeruk,serta masih banyak lagi titik titik yang menjadi Tempat
Pembuangan Sementara,
Pemerintah Kabupaten Bandung masih disibukan dengan
sejumlah permasalahan yang sudah lama tidak ada solusinya.
Dalam hal ini kita
sebagai warga masyarakaT Kabupaten Bandung harus sadar diri dan ikut andil dalam menangani
permasalahan tersebut, jangan hanya berpangku tangan selalu menyalahkan
pemerintah warga masyarakat juga diwajibkan ikut melaksanakan serta menegakan Perda diatas.**nang**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar