Kabupaten Bandung Balance News--Dinas Perhubungan dan Dinas
Pendapatan Daerah(DISPENDA)Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek,Kabupaten Bandung Belum Mampu
melaksanakan dan menegakan Peraturan Perundaang- Undangan secara benar sesuai
poksinya,hasil pantauan Media Balance News Edisi 20 Mei-8 Juni 2018. di beberapa
terminal yang berada di Kabupaten Bandung seperti Terminal Ciparay, Terminal
Majalaya,Terminal Banjaran .Nampak beberapa Angkutan Umum Trayek Ciparay-Lembur
Awi-Cibeureum-Santosa. Trayek Ciparay – Arjasari.Trayek Majalaya - Lembur Awi.Trayek
Arjasari – Banjaran dan sebaliknya .
Angkutan Umum trayek
tersebut secara interior,exterior,sudah saatnya dilakukan Peremajaan,juga sudah
banyak yang tidak melakukan pembayaran Pajak,melakukan Uji Kir, dan habis STNK serta
habis masa Berlaku Plat Nomor Kendaraanya,hal ini sudah tidak bisa di tutup
tutupi,karena secara kasat mata, nampak dari Plat Nomor Kendaraan yang tercatat
masa berlaku STNK dan Plat Nomornya,dapat dilihat dengan mata telanjang.sudah
menjadi konsumsi Publik,hal ini menunjukan lemahnya pelaksanaan ,dan penegakan
Peraturan Perundang Undangan Oleh Dishub dan Dispenda Cabang Ranca ekek.
Disinyalir Dinas
Perhubungan,Dinas Pendapatan Daerah,Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek,serta
koperasi yang mengelola Angkutan Umum,di sinyalir banyak main mata ,seolah olah
mereka tutup mata tutup telinga, berapa kerugian Negara dan kerugian pemerintah
Daerah Kabupaten Bandung dari pajak yang tidak dibayar oleh para pemilik
Angkutan Umum trayek diatas.
Apa yang menjadi
kendala/halangan yang dihadapi Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah
Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek sehingga masih banyak dan marak Kendaraan
Yang Tidak Membayar Pajak,mati STNK/Plat Nomor Kendaraan Serta tidak Pernah
Melakukan Uji Kir hilir mudik beroperasi.
** kw 06 **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar