Kabupaten Bandung Balance News
– Ada 33 Peraturan Perundang Undangan yang Menjadi Landasan Hukum Program Keluarga
Harapan ( PKH ) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)yang diterbitkan Pemerintah.Seperti Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non
Tunai, dan Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi poin lampiran Ke 46 tentang pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan
Langsung Nontunai bersyarat bagi Keluarga sangat miskin sebagai peserta Program
Keluarga Harapan,serta Peraturan yang lainnya.
Namum lain halnya dengan Prorgram Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan
Non Tunai yang telah direalisasikan Tahun 2018 di wilayah Kelurahan Andir Kecamatan
Baleendah disinyalir tidak sesuai juklak juknisnya tidak tepat sasaran,dan diindikasi
sarat Pungutan Liar karena berdasarkan hasil Inverstigasi Media Balance News
22/6/2018 sekira Pukul 14.30.Wib dilokasi
RW 02 Kelurahan Andir,menurut 2 orang
warga sebagai Keluarga Penerima Manpaat,(KPM). yang juga sebagai ketua Kelompok
dirumah masing-masing memaparkan,bahwasannya di wilayah RW 02 ada 70 Keluarga Penerima Manpaat,yang mendapatkan sebesar Rp
500.000/Keluarga Penerima Manpaat, secara Keseluruhan uang semuanya diterima secara
utuh oleh KPM,namun ada iuran Rp 20.000, itu juga atas kesadaran sendiri yang disisihkan
untuk kegiatan Pos Yandu dan Kegiatan semua anggota,uang tersebut saya yang
tampung namun seluruh uang yang saya terima di kasih kepada Ketua RW 02 ujar
Ketua Kelompok.
Terkait masalah Kartu ATM ( buku Rekening) PKH milik KPM berdasarkan hasil Klarifikasi Tira Sebagai Pendamping Kelurahan Andir kepada Balnce News melalui Telepon selularnya 22/6/2018 sekira Pukul 20.00 wib menuturkan memang benar adanya Kartu PKH/ATM KPM saya pegang,karena dalam rangka pengamanan,juga waktu yang sangat berdekatan dengan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1439.H. tahun 2018. malam ini juga akan saya kembalikan melalui Ketua kelompok masing masing ujarnya.
Yang saya dan warga sangat sesalkan terkait adanya Bantuan Pangan Non Tunai,berupa beras, Keluarga penerima Manpaat,seluruhnya 70 KPM tapi yang hanya mendapat BPNT hanya 44 Keluarga Penerima Manpaat,seharusnya mendapatkan 2 karung Beras dengan berat 9 Kg/ karungnya,berarti 44 KPM X 2 Karung jumlahnya sebanyak 88 karung, karena kami merasa tidak enak dengan 26 KPM tidak mendapatkan kami dan warga berinisiatip akan memberikan kepada seluruh KPM menjadi 1 karung setiap KPM,tapi fakta dan kenyataan kami dari 44 KPM hanya di beri jatah 44 Karung Beras oleh Ketua RW 02,jadi jatah 44 Karung Beras yang kami terima dibagi 2 Dengan 26 KPM yang tidak mendapatkan BPNT,jadi kami 44 KPM hanya mendapatkan 6 liter setiap orangnya karena di bagi dua dengan 26 KPM yang tidak mendapat BPNT.
Yang saya dan warga sangat sesalkan terkait adanya Bantuan Pangan Non Tunai,berupa beras, Keluarga penerima Manpaat,seluruhnya 70 KPM tapi yang hanya mendapat BPNT hanya 44 Keluarga Penerima Manpaat,seharusnya mendapatkan 2 karung Beras dengan berat 9 Kg/ karungnya,berarti 44 KPM X 2 Karung jumlahnya sebanyak 88 karung, karena kami merasa tidak enak dengan 26 KPM tidak mendapatkan kami dan warga berinisiatip akan memberikan kepada seluruh KPM menjadi 1 karung setiap KPM,tapi fakta dan kenyataan kami dari 44 KPM hanya di beri jatah 44 Karung Beras oleh Ketua RW 02,jadi jatah 44 Karung Beras yang kami terima dibagi 2 Dengan 26 KPM yang tidak mendapatkan BPNT,jadi kami 44 KPM hanya mendapatkan 6 liter setiap orangnya karena di bagi dua dengan 26 KPM yang tidak mendapat BPNT.
Sisa Beras 44 karung diambil
oleh Ketua Rw 02 dan dibagikan kepada warga yang tidak mempunyai Kartu
PKH,kalau itu benar secara aturan ya kami tidak akan mempermasalahkan,tapi
menurut aturan yang ditegaskan Pemerintah,saat sosialisasi tidak dibenarkan
Program BPNT di berikan kepada selain Penerima/Pemegang Kartu PKH Ujarnya.
Saat dikonfirmasi Kasie Kesejahteraan Kelurahan Andir berinisial IIM
dan Sekretaris Lurah diruang Kejanya Kepada awak Media Balance News 22/6/2018
sekira Pukul 15.00 Wib. menuturkan hingga saat ini terkait Program PKH dan BPNT
sesuai hasil pengawasannya para pengurus dalam merealisasikannya sudah tepat
sasaran dan dalam keadaan kondusip ujarnya.
Sedangkan Menurut Usep Lurah
Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah di Lokasi Kecamatan Baleendah 22/6/2018
SEKIRA Pukul 16.00 Wib. menuturkan saya
sebagai Pucuk Pimpinan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah dalam Program apapun
saya sudah laksanakan Program-Program sesuai SOP,sesuai Juklak,Juknisnya dari
tahapan tahapannya,jika di lingkungan RW terjadi kesalahan,itu bukan tanggung
jawab ,tapi saya akan memanggil Para Ketua RW,jika benar apa yang dikabarkan
bahwa ketua Rw yang membuat Kebijakan sendiri bekerja tidak sesuai Aturan dan
Peraturan, maka saya tidak segan-segan akan mencabut SK Sebagai Ketua RW nya,
jika ketua RW harus berbenturan dengan hukum itu tanggung jawab Personal
Pribadinya Pungkas Usep ** Team **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar