Jumat, 22 Juni 2018

DIDUGA PROGRAM BPNT KELURAHAN ANDIR TIDAK TEPAT SASARAN

Kabupaten Bandung Balance News – Ada 33 Peraturan Perundang Undangan yang Menjadi Landasan Hukum Program Keluarga Harapan ( PKH ) dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)yang diterbitkan Pemerintah.Seperti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran Ke 46 tentang pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Nontunai bersyarat bagi Keluarga sangat miskin sebagai peserta Program Keluarga Harapan,serta Peraturan yang lainnya.

Namum lain halnya dengan Prorgram Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai yang telah direalisasikan Tahun 2018 di wilayah Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah disinyalir tidak sesuai juklak juknisnya tidak tepat sasaran,dan diindikasi sarat Pungutan Liar karena berdasarkan hasil Inverstigasi Media Balance News 22/6/2018  sekira Pukul 14.30.Wib dilokasi RW 02 Kelurahan  Andir,menurut 2 orang warga sebagai Keluarga Penerima Manpaat,(KPM). yang juga sebagai ketua Kelompok dirumah masing-masing memaparkan,bahwasannya di wilayah RW 02 ada 70  Keluarga Penerima Manpaat,yang mendapatkan sebesar Rp 500.000/Keluarga Penerima Manpaat, secara Keseluruhan uang semuanya diterima secara utuh oleh KPM,namun ada iuran Rp 20.000, itu juga atas kesadaran sendiri yang disisihkan untuk kegiatan Pos Yandu dan Kegiatan semua anggota,uang tersebut saya yang tampung namun seluruh uang yang saya terima di kasih kepada Ketua RW 02 ujar Ketua Kelompok.

Terkait masalah Kartu ATM ( buku Rekening) PKH milik KPM berdasarkan hasil Klarifikasi Tira Sebagai Pendamping Kelurahan Andir kepada Balnce News melalui Telepon selularnya 22/6/2018 sekira Pukul 20.00 wib menuturkan memang benar adanya Kartu PKH/ATM KPM saya pegang,karena dalam rangka pengamanan,juga waktu yang sangat berdekatan dengan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1439.H. tahun 2018. malam ini juga akan saya kembalikan melalui Ketua kelompok masing masing ujarnya.

Yang saya dan warga sangat sesalkan terkait adanya Bantuan Pangan Non Tunai,berupa beras, Keluarga penerima Manpaat,seluruhnya 70 KPM tapi yang hanya mendapat BPNT hanya 44 Keluarga Penerima Manpaat,seharusnya mendapatkan 2 karung Beras dengan berat 9 Kg/ karungnya,berarti 44 KPM X 2 Karung jumlahnya sebanyak 88 karung, karena kami merasa tidak enak dengan 26 KPM tidak mendapatkan kami dan warga berinisiatip akan memberikan kepada seluruh KPM menjadi 1 karung setiap KPM,tapi fakta dan kenyataan kami dari 44 KPM hanya di beri jatah 44 Karung Beras oleh Ketua RW 02,jadi jatah 44 Karung Beras yang kami terima dibagi 2 Dengan 26 KPM yang tidak mendapatkan BPNT,jadi kami 44 KPM hanya mendapatkan 6 liter setiap orangnya karena di bagi dua dengan 26 KPM yang tidak mendapat BPNT.

Sisa Beras  44 karung diambil oleh Ketua Rw 02 dan dibagikan kepada warga yang tidak mempunyai Kartu PKH,kalau itu benar secara aturan ya kami tidak akan mempermasalahkan,tapi menurut aturan yang ditegaskan Pemerintah,saat sosialisasi tidak dibenarkan Program BPNT di berikan kepada selain Penerima/Pemegang Kartu PKH Ujarnya.

Saat dikonfirmasi Kasie Kesejahteraan Kelurahan Andir berinisial IIM dan Sekretaris Lurah diruang Kejanya Kepada awak Media Balance News 22/6/2018 sekira Pukul 15.00 Wib. menuturkan hingga saat ini terkait Program PKH dan BPNT sesuai hasil pengawasannya para pengurus dalam merealisasikannya sudah tepat sasaran dan dalam keadaan kondusip ujarnya.

Sedangkan Menurut  Usep Lurah Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah di Lokasi Kecamatan Baleendah 22/6/2018 SEKIRA Pukul 16.00 Wib. menuturkan  saya sebagai Pucuk Pimpinan Kelurahan Andir Kecamatan Baleendah dalam Program apapun saya sudah laksanakan Program-Program sesuai SOP,sesuai Juklak,Juknisnya dari tahapan tahapannya,jika di lingkungan RW terjadi kesalahan,itu bukan tanggung jawab ,tapi saya akan memanggil Para Ketua RW,jika benar apa yang dikabarkan bahwa ketua Rw yang membuat Kebijakan sendiri bekerja tidak sesuai Aturan dan Peraturan, maka saya tidak segan-segan akan mencabut SK Sebagai Ketua RW nya, jika ketua RW harus berbenturan dengan hukum itu tanggung jawab Personal Pribadinya Pungkas Usep ** Team **


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin