Kabupaten Bandung Balance News,--Kuasa Hukum Kepala Desa Pangalengan
Kecamatan Pangalengan Deny Kuswandy.SH.setelah selesai Rapat Pembahasan
Pembangunan Revitalisasi Pasar Desa Pangalengan yang dilaksanakan di Ruang
Rapat Asisten Perekonomian. Komplek Setda Kabupaten Bandung Rabu 6 Juni 2018
sekira Pukul 12.15 Wib.
Kepada Media Balance
News, kuasa hukum kepala Desa Pangalengan menuturkan kami merasa kecewa terhadap Kinerja Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Bandung Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,Cucu yang hingga saat ini belum melaksanakan
tugasnya sesuai dengan surat permohonan yang sudah Kami layangkan,terkait pelaksanaan penertiban Para pedagang pasar Pangalengan
yang hingga saat ini masih menghalang-halangi Program Pembangunan Revitalisasi
Pasar Desa Pangalengan,Kepala Bidang Tibum,seakan menghambat Pelaksanaan
Penbangunan Revitalisasi Pasar Desa Pangalengan,padahal kami sudah mengantongi perintah/Rekom Dari Bapak Bupati untuk segera melaksanakan Pembangunan pasar Tersebut.
Kami sudah
mengirimkan Surat Permohonan kepada Kasatpol PP Kabupaten Tertanggal 4 Mei 2018,dan pada
Tanggal 8 Mei 2018 kami juga menghadiri Rakor(rapat koordinasi) yang diadakan satpol PP,namun sampai saat
ini belum ada tindakan apapun dari Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak
Perda,apa yang menjadi kendala/ halangan Satpol PP Kabupaten Bandung,Sehingga mereka lamban dalam melaksanakan Pekerjaannya, seandainya ada Sesuatu tolong secepatnya Koordinasi Dengan Kami Ujarnya.
pada hari yang sama,tepatnya di Gedung Satuan
Poloisi Pamong Praja Komplek Pemda Kabupaten Bandung,diruang Kerjanya,sekitar
Pukul 12.45.WIB Kepala Bidang TIBUM, CUCU.H Mengklarifikasi terkait apa yang
dituduhkan oleh kuasa hukum Kepala Desa Pangalengan tentang keterlambatan dalam
penindakan atau melakukan penertiban para Pedagang pasar pangalengan yang masih bertahan dan menghalang-halangi terhadap pembangunan Revitalisasi pasar Desa Pangalengan,dalam hal ini kami masih
belum bisa melakukan penertiban karena kami masih menunggu,kajian dari beberapa intel daiantaranya Intel Satpol PP,intel
Polres,Intel Kodim, kami harus tetap sinergi
dengan Institusi Tni Polri,karena disini yang kita hadapi warga masyarakat jadi
kita harus mengedepankan keselamatan,baik keselamatan Tim maupun keselamatan warga masyarakat.
dalam hal ini kami bukan dalam artian melawan Perda
atau menghambat Program yang surat perintahuntuk pembangunan sudah di syahkan oleh Bapak Bupati Tentang
Pembangunan Revitalisasi Pasar Desa Pangalengan. Kami Juga Tetap harus melakukan pengkajian dari beberapa segi
Ujarnya. **red **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar