Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman
Rakyat PUPR sedang merealisasikan Program Anggaran Tahun 2018 untuk pembangunan
Insfrastuktur,seperti pembangunan TPT,Drenaise jalan Gorong Gorong, dan
Jembatan Serta Betonisasi Jalan Kabupaten dan jalan lingkungan ( jalan desa ).
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak Perusahaan/CV
yang di tunjuk langsung (PL ),atau
perusahaan yang ikut lelang tender Proyek yang diadakan Pemerintah Kab Bandung. Sesuai hasil liputan wartawan Balance News Edisi 29 Juni 2018 di Desa Bojong
Kecamatan Ciparay contoh kecil pembangunan Jalan Kabupaten/jalan Desa yang proyek
pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan/cv Siluman yang tidak diketahuai rimbanya,mereka
pemborong perusahaan belum memahami atau pura pura bodoh, tentang Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu produk Hukum
Indonesia yang dikeluarkan Pemerintah pada tahun 2008 dan diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Selain tidak adanya papan inpormasi yang didalamnya memuat
beberapa point,seperti Nama Perusahaan,Sumber Anggaran,Pagu Anggaran.Pada saat
kompirmasi dan ditanyakan media Balance news kepada para pekerja yang berada
dilokasi pembangunan mereka memberikan jawaban yang sama, saya hanya sebagai
pekerja saya tidak paham dan tidak tahu tentang papan Proyek bahkan pemilik Proyeknya pun jarang kelokasi ungkapnya.
Hal ini menunjukan lemahnya penegakan Aturan Perundang
Undangan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,serta merupakan pembodohan kepada
masyarakat. Undang Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP hanya dijadikan hiasan
belaka yang di pasang di sisi kanan pintu masuk Dinas PUPR Kabupaten Bandung.**KW
06 **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar