Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah
Kabupaten Bandung telah membuat, mengeluarkan dan mengesahkan Perda No 15 Tahun
2012 Atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009
Tentang Pengelolaan Sampah, berdasarkan Pasal
44 Ayat (1)
Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah
yang dilakukan oleh pengelola sampah (2)
Pengawasan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar,
prosedur dan kriteria pengawasan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah. (3)
Pengawasan Pengelolaan Sampah di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa,
Lingkungan/RW/RT merupakan tanggung jawab Camat. (4) Pengawasan pengelolaan sampah di tingkat daerah
dilaksanakan oleh dinas teknis terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengawasan pengelolaan sampah
diatur dengan Keputusan Bupati.
Namun Fakta Kenyataan di Lingkungan Alun Alun Kecamatan Banjaran Berdasarkan Hasil Liputan Wartawan Balance News, Sabtu 2/6/2018 sekira pukul 09 .00 WIB. Nampak tumpukan sampah berserakan di sudut alun alun Banjaran, yang dibiarkan begitu saja sehingga membuat kumuh, dan berantakan serta bau tidak sedap di lokasi alun alun Kecamatan Banjaran, solah-olah alun-alun Kecamatan Banjaran dijadikan Tempat Pembuangan Sampah. Sementara Kejadian ini menunjukan lemahnya penegakan Perda No 15 Tahun 2012 Tentang Larangan membuang Sampah diKabupaten Bandung Padahal ada konsekuensi Hukum didalam Perda Tersebut Yaitu Berdasarkan Pasal 48 ''Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Namun Fakta Kenyataan di Lingkungan Alun Alun Kecamatan Banjaran Berdasarkan Hasil Liputan Wartawan Balance News, Sabtu 2/6/2018 sekira pukul 09 .00 WIB. Nampak tumpukan sampah berserakan di sudut alun alun Banjaran, yang dibiarkan begitu saja sehingga membuat kumuh, dan berantakan serta bau tidak sedap di lokasi alun alun Kecamatan Banjaran, solah-olah alun-alun Kecamatan Banjaran dijadikan Tempat Pembuangan Sampah. Sementara Kejadian ini menunjukan lemahnya penegakan Perda No 15 Tahun 2012 Tentang Larangan membuang Sampah diKabupaten Bandung Padahal ada konsekuensi Hukum didalam Perda Tersebut Yaitu Berdasarkan Pasal 48 ''Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
=====In's & Egi=====
Tidak ada komentar:
Posting Komentar