Sabtu, 02 Juni 2018

LEMAHNYA PENEGAKAN PERDA NO 15 TAHUN 2015 DI KABUPATEN BANDUNG



Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah Kabupaten Bandung telah membuat, mengeluarkan dan mengesahkan Perda No 15 Tahun 2012 Atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah,  berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah (2) Pengawasan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah. (3) Pengawasan Pengelolaan Sampah di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Lingkungan/RW/RT merupakan tanggung jawab Camat. (4) Pengawasan pengelolaan sampah di tingkat daerah dilaksanakan oleh dinas teknis terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengawasan pengelolaan sampah diatur dengan Keputusan Bupati.

Namun Fakta Kenyataan di Lingkungan Alun Alun Kecamatan Banjaran Berdasarkan Hasil Liputan Wartawan Balance News, Sabtu 2/6/2018 sekira pukul 09 .00 WIB. Nampak tumpukan sampah berserakan di sudut alun alun Banjaran, yang dibiarkan begitu saja sehingga membuat kumuh, dan berantakan serta bau tidak sedap di lokasi alun alun Kecamatan Banjaran, solah-olah alun-alun Kecamatan Banjaran dijadikan Tempat Pembuangan Sampah. Sementara Kejadian ini menunjukan lemahnya penegakan Perda No 15 Tahun 2012 Tentang Larangan membuang Sampah diKabupaten Bandung Padahal ada konsekuensi Hukum didalam Perda Tersebut Yaitu Berdasarkan Pasal 48 ''Setiap   orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan  atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

=====In's & Egi=====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin