Kabupaten Bandung Balance News—Perusahaan rumahan/Home Industri yang begerak di bidang
apapun harus mengantongi ijin dari
beberapa Dinas terkait, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan/AKTA
pendirian perusahaan ,Surat Ijin Usaha,Tanda Daftar Perusahaan,Nomor Pokok
Wajib Pajak, ijin PIRT/BPOM, Sertifkat Halal dan lainya,selain perijinan juga
harus memperhatikan dari cara pembuatannya baik tempat,alat yang digunakan juga
tempat penyimpanan bahan baku,atau hasil olahan.
Berdasarkan hasil
liputan Media Balance News beberapa Pekan lalu saat menyambangi lokasi pembuatan
bakso yang memiliki Label nama Perusahaan “”Tunas kencana””yang berlokasi di jalan raya
soreang tepatnya di samping barat Gedung perkantoran Pemkab Bandung,disinyalir perusahaan tersebut belum mengantongi
legalitas perijinan yang sah dan mengantongi serifikat halalnya, karena dilihat
secara kasat mata tempat pengolahan,penyimpanan bahan baku sebelum produksi dan
sesudah produksi sangat tidak terawat,jauh dari bahasa higienis,bahkan saat
dikomfirmasi beberapa orang karyawan mereka tidak tahu alamat dimana mereka
bekerja,hal ini menunjukan perusahaan tersebut tidak tertib administrasi.
Padahal pabrik bakso
tersebut produksinya sangat banyakdan pemasannya pun ke beberapa pasar yang berada
di wilayah Kabupaten Bandung hingga pasar luar kota,keberadaandan pabrik bakso tersebut bukan
baru baru ini,keberadaannya sudah lama dan sudah diketahui oleh pihak
pemerintah baik pemerintah, Desa, Kecamatan,tingkat Kabupaten,dan institusi
Polri serta para awak Media yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, mereka sudah
pada tahu,namun ada apa dengan mereka semuanya ? seolah tutup mata tutup
Telinga.
Hingga saat berita
ini direleas Balance News,Perusahaan Bakso Tunas kencana tidak memberikan
klarifikasi apapun baik secara tertulis maupun melalui by Phone padahal Media
Balance News sudah mengkonfirmasi melalui surat konfirmasi senin 28/5/2018 ** Redaksi**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar