
Kabupaten Bandung Balance News---Sikap masa bodo Kepala Desa terhadap wartawan membuat para awak media akan menjadi penasaran dan semakin dalam untuk menggali data dan mencari inpormasi dari narasumber, karena berdasarkan Undang - Undang Pokok Pers _No 40 Tahun 1999 Media / Wartawan berhak Untuk mengumpulkan data ,mengolah,serta mempublikasikan ,setelah mengkompirmasi.
Dan berdasarkan pasal 18 ayat 1,2 Tentang larangan menghalang halangi tugas wartawan, ada konsekuensi hukum berupa Pidana 2 Tahun Kurungan dan denda administrasi sebesar 500 juta, sebagai Wartawan yang Profesional dan menjungjung Tinggi kode Etik Jurnalistik .wartawan harus memberikan Hak jawab, Hak tolak hak klarifikasi dari yang bersangkutan serta memberikan perlindungan Hukum kepada Narasumber yang memberikan kesaksian.
berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik No 14 Tahun 2008 Kepala Desa Rawa terindikasi menutup nutupi kesalahan yang di lakukan Ketua kelompok PKH Desa Rawa bogo tentang adanya pemotongan uang dari Keluarga Penerima Manpaat (KPM)dan melakukan pembiaran kepada pelaku yang telah menggelapkan Uang Keluarga Penerima Manpaat didesanya,
berdasarkan hal tersebut diatas , Wartawan Balance News Edisi akhir April 2018 sudah dua kali menyambangi Kantor Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey,untuk bertemu dengan Kepala Desa Rawa bogo,bahkan melalui by Phone No HP 08586161xx milik Kepala Desa sudah menjanjikan bisa bertemu,namun pada waktu yang sudah dijanjikan Kepala Desa sendiri, kami tidak bertemu dengan Kepala Desa dengan alasan di hari pertama posisinya masih berada di kota bandung,kemudian. pada hari kedua Kepala Desa posisinya lagi rapat di Kecamatan ujarnya.
Disinyalir Kepala Desa Rawa Bogo Alergi terhadap Wartawan, padahal Media Balance News ingin mengkompirmasi terkait adanya uang yang di gelapkan oleh Oknum pendamping serta adanya pemotongan uang Keluarga Penerima Manpaat oleh Ketua Kelompok Desa Rawa Bogo Kecamatan Ciwidey.
sikap yang di tunjukan oleh Kepala Desa Rawa bogo merupakan bukti sebagai Oknum Kepala Desa yang alergi terhadap wartawan
** KW 02 **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar