Rabu, 30 Mei 2018

PERUMAHAN TERRACE PELANGI ARJASARI DIBANGUN DIATAS LAHAN SENGKETA




Kabupaten Bandung Balance news-  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dan menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah Verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dan menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah Verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini hingga akhirnya terlibat sengketa tanah yang masih berstatus tanah Verponding. Jadi penting untuk mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah, terutama jika Anda hendak melakukan proses pembelian rumah.

Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah Verponding-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980. Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya, lahir pada tahun 1938 sebagai penggarap Tanah mulai tahun 1985 dan mewakili 27 warga penggarap kepada Balance News dirumahnya Kampung Linggasari  pekan lalu sekitar Pukul 15.00 WIB. memaparkan bahwasannya tanah tersebut merupakan tanah Verponding seluas 8 Hektare milik Tuan Heden yang di kelola mantan istrinya “Mak Uka”. oleh Mak Uka pada Tahun 1960-1985 di kontrakan kepada H. Maskur, setelah habis kontrak sejak Tahun 1985 dari H. Maskur, tanah tersebut di kelola / digarap oleh warga masyarakat Kampung Baduyut, dan warga masyarakat Kampung Lingga Sari Desa Baros hingga sekarang.

Bahwa adapun terkait dengan munculnya 4 buah Sertifikat Tanah Vervonding atas Nama Hermawan, kami warga masyarakat merasa heran, dari mana dasarnya kepemilikan tanah tersebut karena pak Hermawan bukan orang asli Pribumi dan tidak pernah mengelola/menggarap tanah tersebut, kami atas nama penggarap tanah, yang belum di jual oleh Hermawan, akan mempertahankan keberadaan tanah Verponding Tersebut ujarnya.    

Sesuai hasil komfirmasi secara tertulis yang disusul Komfirmasi secara lisan oleh Media Balance News, Rabu 30/5/2018. sekira pukul 14.00.WIB dikantor Terrace Pelangi jalan Raya Banjaran, yang saat itu di terima langsung oleh Pimpinan Terrace Pelangi Agus, hadir pula ADANG Ketua BPD Desa Baros, AAN Tokoh Warga Baduyut, sebagai koordinator warga penggarap yang mengelola tanah milik Hermawan yang dijual kepada Pengembang Terrace Pelangi, tahun 2015 lalu.

Kepada Media Balance News, Agus pimpinan Terrace Pelangi menuturkan, bahwasannya kami pihak pengembang sudah sah dan legal membeli tanah tanah tersebut karena tanah tersebut sudah legal karena sudah ada  Sertifikat yang dikeluarkan Oleh BPN Kabupaten Bandung, jadi kami tidak mau tahu tentang silsilah/awalnya tanah tersebut, jika dikemudian hari terjadi ada yang menggugat keberadaan tanah tersebut, kami siap dan akan menempuh jalur Hukum, karena Negara kita Negara Hukum, kenapa kok baru muncul sekarang setelah tiga tahun proses pembangunan,kenapa gak dari dulu  ujarnya.     

*** Redaksi ***











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin