
Di
dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski
demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas
tanah Verponding-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September
1980. Menurut
seorang warga yang enggan disebut namanya, lahir pada tahun 1938 sebagai
penggarap Tanah mulai tahun 1985 dan mewakili 27 warga penggarap kepada Balance
News dirumahnya Kampung Linggasari pekan
lalu sekitar Pukul 15.00 WIB. memaparkan bahwasannya tanah tersebut merupakan
tanah Verponding seluas 8 Hektare milik Tuan Heden yang di kelola mantan
istrinya “Mak Uka”. oleh Mak Uka pada Tahun 1960-1985 di kontrakan kepada H. Maskur,
setelah habis kontrak sejak Tahun 1985 dari H. Maskur, tanah tersebut di kelola
/ digarap oleh warga masyarakat Kampung Baduyut, dan warga masyarakat Kampung
Lingga Sari Desa Baros hingga sekarang.
Bahwa
adapun terkait dengan munculnya 4 buah Sertifikat Tanah Vervonding atas Nama
Hermawan, kami warga masyarakat merasa heran, dari mana dasarnya kepemilikan
tanah tersebut karena pak Hermawan bukan orang asli Pribumi dan tidak pernah
mengelola/menggarap tanah tersebut, kami atas nama penggarap tanah, yang belum
di jual oleh Hermawan, akan mempertahankan keberadaan tanah Verponding Tersebut
ujarnya.
Sesuai hasil komfirmasi secara tertulis yang
disusul Komfirmasi secara lisan oleh Media Balance News, Rabu 30/5/2018. sekira
pukul 14.00.WIB dikantor Terrace Pelangi jalan Raya Banjaran, yang saat itu di
terima langsung oleh Pimpinan Terrace Pelangi Agus, hadir pula ADANG Ketua BPD
Desa Baros, AAN Tokoh Warga Baduyut, sebagai koordinator warga penggarap yang mengelola tanah milik Hermawan
yang dijual kepada Pengembang Terrace Pelangi, tahun 2015 lalu.
Kepada Media Balance News, Agus pimpinan
Terrace Pelangi menuturkan, bahwasannya kami pihak pengembang sudah sah dan
legal membeli tanah tanah tersebut karena tanah tersebut sudah legal karena
sudah ada Sertifikat yang dikeluarkan
Oleh BPN Kabupaten Bandung, jadi kami tidak mau tahu tentang silsilah/awalnya
tanah tersebut, jika dikemudian hari terjadi ada yang menggugat keberadaan tanah
tersebut, kami siap dan akan menempuh jalur Hukum, karena Negara kita Negara
Hukum, kenapa kok baru muncul sekarang setelah tiga tahun proses pembangunan,kenapa gak dari dulu ujarnya.
***
Redaksi ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar