Pangalengan Kabupaten Bandung yang direlokasi
SEJUMLAH PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PANGALENGAN MENOLAK DIRELOKASI
Kabupaten Bandung Balance New's ---Sejumlah Pedagang Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung menolak rencana relokasi, Kegiatan relokasi akan dilakukan Pemda Kabupaten bandung,Rencana relokasi dari tempat asal ke Tempat Penampungan Sementara (TPS ) yang berada di belakang pasar lama ,mereka menilai hingga saat ini terkait adanya rencana pembangunan ulang pasar tersebut belum jelas,
Terutama masalah Spesifikasi dan harga jual yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah Desa Pangalengan tanpa adanya musyawarah,Menurut penuturan E,Muhyidin Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pangalengan ( P4 ) kepada Media balance new's Senin 21 Mei 2018 dilokasi pasar Pangalengan menuturkan kios dan Los jika harga jualnya ditetapkan oleh pihak pemerintah Desa Pangalengan,tanpa adanya musyawarah dan melibatkan para pedagang,ketetapan harga jual hanya ditentukan oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa pangalengan serta pihak Pengembang.
Sampai saat ini kami tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pengembang, ujug ujug pihak Desa Pangalengan menetapkan harga jual Kios / Los permeternya dengan harga Rp. 10-11 Juta Permeternya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) agar seluruh para pedagang pasar dan kios para pedagang pasar pangalengan menolak Keras adanya surat Edaran tersebut, agar kios para pedagang yang masih melakukan aktipitas dan berjualan dilokasi yang belum dibongkar agar segera dikosongkan.
Sebenarnya kami sebagai Pedagang Pasar Pangalengan tidak akan menolak dengan adanya pembangunan atau relokasi pasar, dari tempat lama ketempat yang baru, asalkan sesuai dengan kehendak dan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mupakat antara Pemerintah Desa Pangalengan dengan para pedagang pasar pagalengan serta harga jual beli, kios/los dengan harga lama sebesar 6 - 8,5 juta permeternya Ujarnya Asep Saepudin Ketua Koperasi Pasar Pangalengan menambahkan bahwa pembangunan ulang Pasar Pangalengan masih banyak permasalahan baik secara Aspek Hukum dan masalah Perijinan (IMB)dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL ) dan yang lain lain.
*** Redaksi ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar