Kabupaten
Bandung Balance news-- Program keluarga harapan
( PKH) Tahun 2017 di wilayah Kecamatan Ciwidey,menyisakan sejuta cerita mulai
dari hilangnya Uang Keluarga penerima manpaat yang di gelapkan oleh pendamping
Desa Nengkelan dan Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey. berinisial Uden, hilangnya uang Keluarga Penerima Manpaat ( KPM ) yang di
gelapkan Uden,mungkin uang tersebut digunakan untuk melakukan pernikahan ujar istrinya sambil tertawa sedikit sinis.
Menurut mantan istri Uden berinisial mawar ,dirumah kediamannya memberikan keterangan 4 pekan lalu, Kejadian
ini sekitar Tahun 2017 lalu, terdiri dari 166 Keluarga manpaat,berasal
dari Desa Nengkelan dan Desa Rawa bogo, bahkan kejadian tersebut sudah di publikasikan oleh salah satu Media terkait adanya penggelapan Uang, Keluarga Penerima Manpaat penggelapan Uang PKH oleh Pendamping Kecamatan Ciwidey Uden Warga Desa Sukawening
Kecamatan Ciwidey ungkapnya.
Di
beberapa tempat Berbeda pada Edisi April 2018 Sesuai hasil wawancara
Media Balance News dengan Camat Kecamatan Ciwidey,Kepala Desa Nengkelan dan
wawancara Langsung dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung.Dra.Hj.Nina di
ruang kerjanya, Pendapat dari Ke 3 Steckholder .poin nya sama cuman cara
penyampaian nya yang berbeda,bahwasannya dalih apapun itu namanya, dalam satu
program pemerintah ada yang melakukan pemotongan atau melakukan pungutan
sekecil apapun itu tidak di benarkan bahkan bisa di Hukum Pidana.ujar mereka.
Namun
menurut ketua kelompok PKH Desa Nengkelan Berinisial Susi Kp Babakan saya malakukan
pengumpulan pungutan dana dari Kelaurga Penerima Manpaat , itu ada perintah
dari pendamping kecamatan, bahkan dari
bapak dirjen Kementrian,asal uang tersebut untuk Kas kelompok , karena setiap
kali ada pertemuan hasil dari uang tersebut di makan lagi bersama sama.
jadi dari pendamping Kecamatan, tidak ada uang untuk ini dan itu saya selama jadi ketua belum pernah
mendapatkan uang untuk operasional dari pendamping ujarnya
Mengenai Konsekuensi Hukum berupa Pidana Buat
pelaku yang melakukan Penggelapan uang rakyat, karena
hingga saat ini ,Uden masih bebas berkeliaran di masyarakat, uden eks Pembingbing PKH Kecamatan Ciwidey yang menggelapkan dana Program Keluarga Harapan Tahun 2107,yang mencapai Rp 62,000.000 hanya di kenakan sangsi SP 3 oleh dirjen kemensos,berupa pemberhentian dari Koordinator ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasi penelusuran wartawan Balance news, di beberapa Desa,seperti Desa Sukawening , Desa
Nengkelan Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey, ketua
kelompok Desa Nengkelan Berinisial Susi Kampung Babakan Desa dirumahnya menuturkan saya berani mekakukan pengumpulan uang dari setiap KPM , karena diperbolehkan oleh pendamping
kecamatan bahkan diperbolehkan oleh dirjen kemensos,dengan dengan catatan untuk uang kas kelompok,karena hasil
dari pengumpulan uang tersebut,saya kembalikan lagi saat ada pertemuan berbentuk makanan dan minuman, jadi menurut saya itu bukan merupakan pungutan liar tapi kesadaran dari keluarga penerima manpaat,secara rela memberikan uang tersebut ujarnya. *** kw 02 ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar