Balance News.com-Berdasarkan
Peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang pendaptaran tanah’’ Sertifikat
ialah “ surat tanda bukti tanah hak tanah dan bangunan’’Sertifikat sendiri
dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional masing masing wilayah
Menurut penuturan Kuasa Hukum pemohon
Mariani Wiwik S.H.MH. baru baru ini dikantor Redaksi Balance News menuturkan”
kami sebagai Kuasa hukum dari pemohon pembuatan Sertipikat yang telah melakukan
pengurusan pembuatan sertipikat Tanah
pada tahun 2015 lalu sesuai Nomor Dokumen 64512/2015,yang kami terima,karena
ada keterlambatan pelayanan dari Kepala Desa Rancamanyar, kami sudah
melayangkan Somasi Surat Peringatan yang ditujukan Kepada Kepala Desa
Rancamanyar Kecamatan Baleendah, apa yang menjadi masalah utama Kepala Desa
Rancamanyar sehingga Kepala Desa tidak mau menanda tangani Berkas warkah yang
kami ajukan ? .
Jika Kepala Desa Rancamanyar
Kecamatan Baleendah Tidak Kunjung menyelesaikan dan engan mananda tangani atau
mengeluarkan surat menyurat yang kami butuhkan untuk pembuatan sertipikat,
dalam waktu dekat ini, maka kami pihak Kuasa Hukum Dari pemohon tidak akan
segan segan melaporkan Kepala Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah kepihak
kepolisian,karena telah bermain hakim sendiri /penyalah gunaan wewenang karena
telah berani justifikasi ,menahan hak klien kami ujarnya.
Bupati Kabupaten Bandung harus secepatnya membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah PERDA tentang besaran anggaran/biaya pembuatan warkah untuk kelengkapan Pembuatan AJB dan pembuatan Sertipikat Tanah,biaya pembuatan warkah yang di tentukan Kepala Desa dengan persentasasi dari transaksi Jual beli tanah kebijakan ini sangat memberatkan warga masyarakat ,akibat mahalnya biaya pembuatan warkah yang ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan hak Preoghratip, Kepala Desa bisa dikatakan sebagai penghambat utama pelayanan dalam pembuatan AJB dan Sertipikat Tanah bagi masyarakat.
Saat dikomfirmasi Balance News, Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani diruang
Kerjanya baru- baru ini menuturkan”saya sebagai Kepala Desa Rancamanyar bukan
dalam artian menghambat atau tidak memberikan pelayanan kepada warga
masyarakat,akan tetapi berkas bentuknya Warkah yang kuasa hukum ajukan itu dasarnya mengambil dari
C Desa,sedangkan Bidang Tanah yang menjadi sengketa sudah di buat 2 AJB yaitu AJB tanah darat dan AJB tanah Sawah Atas
nama Asep Satia Bin H.Wahyudin oleh penggugat,jika
saya dilaporkan oleh kuasa hukum Pemohon pembuatan Berkas Warkah, maka saya
akan lakukan Gelar Perkara Jumpa Pers kenapa saya menolak menanda tangani
berkas tersebut ujarnya. ***
Media Balance New's ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar