
Kabupaten Bandung Balance News-Warga masyarakat Kampung Tunggul RT 03 RW
11 Desa Campaka mulya Kecamatan Cimaung,sesalkan dengan adanya pemasangan kabel
PLN baru ditujukan untuk salah satu bangunan perusahaan yang berada
dilingkungannya.
Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan
disebut namanya baru-baru ini dikantor Redaksi Balance News Jalan Adipati
Kertamanah Dalam 198b.Kelurahan Baleendah. selasa 29/5/2018 sekitar pukul 10.00
WIB.memaparkan saya atas nama warga masyarakat merasa kecewa dan khawatir
terkait dengan adanya pemasangan kabel oleh PLN ke lokasi perusahaan milik
seseorang, kabel yang dipasang PLN tepat melintas diatas rumah warga dengan
tegangan Voltase sangat besar,juga ketinggian kabel sangat dekat,kabel PLN
menuju perusahaan tersebut meiliki panjang sekitar 150 Meter dari tiang induk,
seharusnya jarak antara tiang induk dan
lokasi bangunan perusahaan, dipasang lagi
tiang untuk menahan agar kabel PLN itu tidak kendor diatas genteng
rumah,kami dan warga merasa ketakutan
terjadi sesuatu dikemudian hari akibat Gesekan,karena tegangannya sangat
besar,terkait dengan kejadian tersebut, saya mewakili warga sudah melaporkan
kejadian ini,tapi hingga saat ini belum ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak
PLN.Karena setelah adanya pemasangan kabel baru PLN, daya
/kekuatan listrik menjadi tidak stabil kadang kadang memasak nasi memakai alat
Magicom jadi susah mateng Ujarnya,
Terkait dengan adanya permasalahan yang dikeluhkan warga
masyarakat Kampung Tunggul,media Balance News,mengkonfirmasi KCP PLN Banjaran
melalui Surat Konfirmasi,namun hingga berita ini direaleas Ulang Media Balance
News pihak KCP PLN Banjaran tidak memberikan Klarifikasi tentang permasalahan
diatas,dalam hal ini akibat tidak profesional nya Keapala Cabang Pembantu PLN
Banjaran,PLN Cabang banjaran telah melanggar
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
2.Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahandan kawasan
pemukiman
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,Tentang Satuan Polisi Pamong
Praja.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 62
Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
5.Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor : 606.K/Dir/2010 Tentang
Standar
Kontruksi jaringan Tegangan
menengah Tenaga Listrik.
**Redaksi**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar