Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman
Rakyat PUPR sedang merealisasikan Program anggaran Tahun 2018 untuk pembangunan
Insfrastuktur,seperti pembangunan TPT,Drenaise jalan Gorong Gorong, dan
Jembatan Serta Betonisasi Jalan Kabupaten dan jalan lingkungan ( jalan desa ).
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak Perusahaan/CV
yang di tunjuk langsung (PL ),atau
perusahaan yang ikut lelang tender Proyek yang diadakan Pemerintah Kab Bandung. Sesuai hasil liputan wartawan Balance News Edisi 20-29 Mei 2018 di
beberapa Desa di Kabupaten Bandung,contoh kecil seperti pembangunan
TPT,Drenaise Jalan Kampung Tunggul Desa Suka mulya Kecamatan Banjaran dan Desa
Cihuni Kecamatan Cimaung Serta Pembangunan TPT,Drenaise Jalan Arjasari tepatnya
Kampung Pasir jati Desa Lebak wangi Kecamatan Banjaran.
Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan/cv Siluman
yang tidak diketahuai rimbanya,mereka
pemborong perusahaan belum memahami atau pura pura bodoh, tentang Undang-Undang
No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu
produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada
tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Selain tidak adanya papan inpormasi yang didalamnya memuat
beberapa point,seperti Nama Perusahaan,Sumber Anggaran,Pagu Anggara, Volume
Pembangunan,lama pengerjaan.juga sesuai hasil liputan Wartawan Balance News,
hasil dari pembangunan tersebut tidak berkualitas.
Pada saat kompirmasi dan ditanyakan media Balance news kepada
para pekerja yang berada dilokasi pembangunan mereka memberikan jawaban yang
sama, saya hanya sebagai pekerja saya tidak paham dan tidak tahu tentang papan
Proyek bahkan pemilik Proyeknya pun jarang kelokasi ungkapnya.
Hal ini menunjukan lemahnya penegakan Aturan Perundang
Undangan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,serta merupakan pembodohan kepada
masyarakat. Undang Undang No 14 Tahun 2011 hanya dijadikan hiasan belaka yang
di pasang di sisi kanan pintu masuk Dinas PUPR Kabupaten Bandung.
Hingga berita ini direaleas setelah dikomfirmasi melalui
surat Audiens Senin 28/5/2018 Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Bandung tidak kunjung membarikan jawaban disinyalir para
pemilik perusahaan /CV ada main mata dengan pihak Dinas PUPR.
*** Team Balance News ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar