Minggu, 03 Juni 2018

Berdasarkan Fakta Persidangan Pengacara Terdakwa akan Melapor Balik




Kabupaten Bandung Balance News - YD (22) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bale Bandung Klas IA, JL Jaksa Maranata, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (23/5/2018). Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.

YD merupakan Terdakwa yang didakwa dengan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 Ayat 1 yang berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, YD dinyatakan telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban yang berinisial MY ditempat kerjanya, sehingga Korban mengalami luka dibagian bibir atas.

Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dalam Persidangan yang di gelar pada hari Rabu 30/5/2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di ajukan jaksa, semua saksi-saksi yang terdiri dari 8 (Delapan) saksi, menjelaskan bahwa justru yang melakukan Pemukulan adalah Korban / Pelapor sendiri terhadap Terdakwa dengan menggunakan kursi Plastik dan Terdakwa melakukan penagkisan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga kursi yang dipakai memekul tersebut berkalik dan mengenai bagian tubuh (bibir) dari Korban / Pelapor.

Pengacara yang mendampingi YD, In-In Indra mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika hanya YD (Klient) saja yang diproses akibat perbuatan penganiayaan tersebut, “Saya akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik,  Sdr. MY juga harus di proses dengan Pasal yang sama karena saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa justru menjelaskan sebaliknya”.

In-In menjelaskan, bahwa YD, sampai saat ini tidak mengakui telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap Korban / Pelapor. Pada kasus ini, In-In selaku Pengacara Terdakwa berharap mudah-mudahan Supremasi Hukum bisa ditegakkan sehingga Klientnya dapat merasakan Keadilan.


*** Team Balance News ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin