
YD merupakan
Terdakwa yang didakwa dengan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 Ayat 1 yang
berbunyi “Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah”
Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, YD dinyatakan telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban yang berinisial MY ditempat kerjanya, sehingga Korban mengalami luka dibagian bibir atas.
Bahwa berdasarkan Fakta yang
terungkap dalam Persidangan yang di gelar pada hari Rabu 30/5/2018 dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi yang di ajukan jaksa, semua saksi-saksi yang terdiri
dari 8 (Delapan) saksi, menjelaskan bahwa justru yang melakukan Pemukulan
adalah Korban / Pelapor sendiri terhadap Terdakwa dengan menggunakan kursi Plastik
dan Terdakwa melakukan penagkisan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga
kursi yang dipakai memekul tersebut berkalik dan mengenai bagian tubuh (bibir)
dari Korban / Pelapor.
Pengacara
yang mendampingi YD, In-In Indra
mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika hanya YD (Klient) saja yang diproses
akibat perbuatan penganiayaan tersebut, “Saya akan melakukan upaya hukum dengan
melapor balik, Sdr. MY juga harus di
proses dengan Pasal yang sama karena saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa justru menjelaskan
sebaliknya”.
In-In menjelaskan, bahwa YD, sampai saat ini tidak mengakui telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap Korban / Pelapor. Pada kasus ini, In-In selaku Pengacara Terdakwa berharap mudah-mudahan Supremasi Hukum bisa ditegakkan sehingga Klientnya dapat merasakan Keadilan.
*** Team Balance News ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar