Kamis, 31 Mei 2018

KEPALA DAERAH HARUS BERKUALITAS DALAM SEGALA BIDANG



Kabupaten Bandung Balance News- Kepala Daerah Terpilih harus Orang yang Berkualitas dan Paham Hukum Pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia tinggal satu bulan lagi, atau tepatnya pada 27 juni 2018. Para Kepala Daerah yang terpilih, baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota diharapkan orang-orang yang betul-betul berkualitas dan mengerti hukum, demi kemajuan daerah yang dipimpinnya serta menghindari pelanggaran-pelanggaran hukum dalam melaksanakan tugasnya.

Hal itu antara lain yang dikatakan oleh Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) H.j Mia Lubis, kepada wartawan, rabu (30/5/2018), di sela-sela perayaan HUT KAI ke-10, di Jakarta.“Kepala daerah itu harus orang yang berkualitas dan mengerti hukum, supaya daerahnya maju dan mempunyai daya saing yang tinggi, serta terhindar dari kasus-kasus hukum,” kata Mia Lubis. Ia merasa miris ketika mendengar sejumlah oknum calon kepala Daerah yang terkena OTT karena diduga melakukan transaksi mahar dan pelanggaran hukum lainnya. Fenomena itu ia sadari memang belum bisa dihilangkan di Indonesia, namun Mia minta semua pihak untuk melakukan political will, supaya bangsa ini ada perubahan lebih baik.

“Perilaku bersih dan terhindar dari tindakan pelanggaran hukum harus kita tanamkan mulai dari diri kita sendiri, kita sebagai masyarakat hukum harus selalu mengkampanyekan sadar hukum,” harap Mia. Meski demikian, KAI bersedia memberikan bantuan hukum kepada para kepala daerah yang terduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.  imbuh Mia, memiliki sumber daya manusia yang berpendidikan hukum dan sudah berpengalaman mendampingi klien. KAI, merupakan organisasi advokat yang didirikan para advokat senior antara lain H. Indra Sahnun Lubis, Adnan Buyung Nasution dan lain-lain. KAI lahir melalui kongres para advokat yang digelar di Balai Sudirman Jakarta pada 30 Mei 2008. 

Meskipun pada awalnya anggota yang dilahirkan tidak dapat disumpah, sebagai syarat menjadi advokat, namun setelah keluar SKMA no 73/KMA/HK.01/IX/2015. tertanggal 25 September 2015, akhirnya semua advokat yang dilahirkan KAI dapat disumpah dan sah sebagai advokat.Dalam waktu yang bersamaan seluruh DPD KAI se Indonesia  melaksanakan Perayaan HUT KAI, di Jawa Barat perayaan HUT KAI  dilaksanakan di Hotel kedaton kota Bandung, ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat M. Lukman Chakim, SH, MH menyampaikan  hal yang sama pesan dari Presiden Kongres Advokat Indonesia H.j Mia Lubis, SH  hal ini sejalan dengan pandangan DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Barat, Perayaan HUT KAI di Jawa Barat  dihadiri antara lain:  Perwakilan DPP KAI,  H. O.K Joesli, SH, MH,  Dewan Penasehat DPD KAI  Jawa Barat  H. Rudy Gunawan, SH,MH, Dewan Kehormatan DPD KAI Jawa Barat , Melani, SH, MH, H. Syaf Agria T Simatupang, SH, sekretaris DPD KAI Jawa Barat wijanarko dan Pengurus DPC KAI seluruh Jawa Barat                                                                                                                                                 
*** Redaksi***

UCAPAN SELAMAT Dr,Wiwik mariani,SH.M.H,


   



WARAGA KELUHKAN KINERJA PLN YANG TIDAK PROFESIONAL




Kabupaten Bandung Balance News-Warga masyarakat Kampung Tunggul RT 03 RW 11 Desa Campaka mulya Kecamatan Cimaung,sesalkan dengan adanya pemasangan kabel PLN baru ditujukan untuk salah satu bangunan perusahaan yang berada dilingkungannya. 

Menurut penuturan salah seorang warga yang enggan disebut namanya baru-baru ini dikantor Redaksi Balance News Jalan Adipati Kertamanah Dalam 198b.Kelurahan Baleendah. selasa 29/5/2018 sekitar pukul 10.00 WIB.memaparkan saya atas nama warga masyarakat merasa kecewa dan khawatir terkait dengan adanya pemasangan kabel oleh PLN ke lokasi perusahaan milik seseorang, kabel yang dipasang PLN tepat melintas diatas rumah warga dengan tegangan Voltase sangat besar,juga ketinggian kabel sangat dekat,kabel PLN menuju perusahaan tersebut meiliki panjang sekitar 150 Meter dari tiang induk, seharusnya  jarak antara tiang induk dan lokasi bangunan perusahaan, dipasang lagi  tiang untuk menahan agar kabel PLN itu tidak kendor diatas genteng rumah,kami dan warga  merasa ketakutan terjadi sesuatu dikemudian hari akibat Gesekan,karena tegangannya sangat besar,terkait dengan kejadian tersebut, saya mewakili warga sudah melaporkan kejadian ini,tapi hingga saat ini belum ada perbaikan yang dilakukan oleh pihak PLN.Karena setelah adanya pemasangan kabel baru PLN, daya /kekuatan listrik menjadi tidak stabil kadang kadang memasak nasi memakai alat Magicom jadi susah mateng Ujarnya, 
Terkait dengan adanya permasalahan yang dikeluhkan warga masyarakat Kampung Tunggul,media Balance News,mengkonfirmasi KCP PLN Banjaran melalui Surat Konfirmasi,namun hingga berita ini direaleas Ulang Media Balance News pihak KCP PLN Banjaran tidak memberikan Klarifikasi tentang permasalahan diatas,dalam hal ini akibat tidak profesional nya Keapala Cabang Pembantu PLN Banjaran,PLN Cabang banjaran telah melanggar
1.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
2.Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahandan kawasan pemukiman
3.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
4.Peraturan Pemerintah Nomor  62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
5.Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor : 606.K/Dir/2010 Tentang Standar
    Kontruksi jaringan Tegangan menengah Tenaga Listrik.
                                                     **Redaksi**

PENUTUPAN PELATIHAN PENCARI KERJA BIDANG OTOMOTIF DESA MARGA MULYA LULUS DAN BERSRTIFIKAT














Kabupaten Bandung Balance News –Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Dinas Tenaga Kerja&Transmigrasi tahun 2018 realisasikan beberapa Program, pelatihan yang di ditempatkan di tingkat Desa  di Kabupaten Bandung.

Desa Marga mulya Kecamatan Pasir jambu,salah satu desa yang ditunjuk oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung sebagai tempat untuk mengadakan pelatihan pencari kerja di bidang otomotif  kendaraan roda 2,terdiri dari 20 orang  pesrta ikut dalam pelatihan yang diadakan oleh Disnakertrans Kabupaten Bandung selama 30,hari, di dampingi oleh 2 instruktur bidang otomotif

Kegiatan penutupan Pelatihan Pencari Kerja bidang Otomotif,dilaksanakan di Aula, Gedung Desa Marga mulya kamis 31 Mei 2018 sekira Pukul 10.00.WIB,yang dihadiri Oleh Kabid UPT Kecamatan Pasir Jambu Asep W,dihadiri juga Kepala Desa Marga mulya Dede Odih,serta didampingi oleh instuktur mekanik yang memberikan Pelatihan Kepada Para peserta.

Dalam sambutannya Kepala Desa Marga mulya  Kecamatan Pasir Jambu,Dede odih mengucapakan syukur Alhamdulillah karena Program pelatihan Pencari Kerja Bidang Otomotif selama 30 hari sudah selesai dilaksanakan dengan hasil yang memuaskan karena 20 orang peserta yang ikut dalam pelatihan semuanya lulus dan mendapatkan Sertifikat,semoga dengan keahlian yang anak anak sudah miliki mampu menciptakan dan mengembangkan dirinya,serta mampu membukalapan gan kerja khususnya dilingkungan keluarga,lingkungan daerah,serta mampu mengangkat Desa Marga mulya Kecamatan Pasir jambu bahkan di tingkat Nasional

Karena dengan keahlian yang sudah dimilik hasil mengikuti pelatihan selama 30 Hari selain bisa untuk diri sendiri juga bisa bermanfaat bagi orang lain pungkasnya.    ** KW 02 **




















Rabu, 30 Mei 2018

CAMAT KECAMATAN DAYEUH KOLOT BAGI BAGI TAKJIL





Kabupaten Bandung Balance News--- Camat Kecamatan Dayeuh Kolot Drs.Yiyin Sodikin beserta staf  jajarannya, laksanakan kegiatan bagi-bagi takjil untuk buka Puasa kepada warga masyarakat pejalan kaki, pengendara Roda 2 Roda 4. Kegiatan tersebut dilaksanakan didepan Kantor Kecamatan Dayeuh kolot yang berlokasi di jalan Raya Dayeuh kolot kegiatan dilaksanakan Rabu 30/5/2018, sekira pukul,17.00.WIB. bagi-bagi takjiI tersebut disambut baik oleh warga masyarakat pejalan kaki maupun pengendara yang sedang melintas dijalan raya Dayeuh kolot, seperti penuturan salah seorang warga bernama ASEP 38 Tahun asal Kampung Bojong Asih Desa Dayeuh Kolot Kecamatan Dayeuh Kolot kepada Media Balance News di tempat bagi-bagi takjil, memaparkan ‘’kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan dan diprakarsai oleh Bapak Camat, Kecamatan Dayeuh kolot, karena kegiatan tersebut sangat membantu bagi masyarakat yang sedang melintas di jalur Jalan Raya  Dayeuh kolot, karena pada waktu / Pukul 16-18.00.WIB. dilokasi jalan tersebut saat saatnya sedang macet, jadi dengan adanya bagi bagi makanan minuman untuk takjil, oleh Bapak Camat Kecamatan Dayeuh Kolot sangat bermanfaat dan dirasakan langsung oleh warga masyarakat, apalagi kalau setiap hari ujanya, sambil tersenyum. **ROBIN**



PERUMAHAN TERRACE PELANGI ARJASARI DIBANGUN DIATAS LAHAN SENGKETA




Kabupaten Bandung Balance news-  Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dan menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah Verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dan menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah Verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini hingga akhirnya terlibat sengketa tanah yang masih berstatus tanah Verponding. Jadi penting untuk mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah, terutama jika Anda hendak melakukan proses pembelian rumah.

Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah Verponding-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980. Menurut seorang warga yang enggan disebut namanya, lahir pada tahun 1938 sebagai penggarap Tanah mulai tahun 1985 dan mewakili 27 warga penggarap kepada Balance News dirumahnya Kampung Linggasari  pekan lalu sekitar Pukul 15.00 WIB. memaparkan bahwasannya tanah tersebut merupakan tanah Verponding seluas 8 Hektare milik Tuan Heden yang di kelola mantan istrinya “Mak Uka”. oleh Mak Uka pada Tahun 1960-1985 di kontrakan kepada H. Maskur, setelah habis kontrak sejak Tahun 1985 dari H. Maskur, tanah tersebut di kelola / digarap oleh warga masyarakat Kampung Baduyut, dan warga masyarakat Kampung Lingga Sari Desa Baros hingga sekarang.

Bahwa adapun terkait dengan munculnya 4 buah Sertifikat Tanah Vervonding atas Nama Hermawan, kami warga masyarakat merasa heran, dari mana dasarnya kepemilikan tanah tersebut karena pak Hermawan bukan orang asli Pribumi dan tidak pernah mengelola/menggarap tanah tersebut, kami atas nama penggarap tanah, yang belum di jual oleh Hermawan, akan mempertahankan keberadaan tanah Verponding Tersebut ujarnya.    

Sesuai hasil komfirmasi secara tertulis yang disusul Komfirmasi secara lisan oleh Media Balance News, Rabu 30/5/2018. sekira pukul 14.00.WIB dikantor Terrace Pelangi jalan Raya Banjaran, yang saat itu di terima langsung oleh Pimpinan Terrace Pelangi Agus, hadir pula ADANG Ketua BPD Desa Baros, AAN Tokoh Warga Baduyut, sebagai koordinator warga penggarap yang mengelola tanah milik Hermawan yang dijual kepada Pengembang Terrace Pelangi, tahun 2015 lalu.

Kepada Media Balance News, Agus pimpinan Terrace Pelangi menuturkan, bahwasannya kami pihak pengembang sudah sah dan legal membeli tanah tanah tersebut karena tanah tersebut sudah legal karena sudah ada  Sertifikat yang dikeluarkan Oleh BPN Kabupaten Bandung, jadi kami tidak mau tahu tentang silsilah/awalnya tanah tersebut, jika dikemudian hari terjadi ada yang menggugat keberadaan tanah tersebut, kami siap dan akan menempuh jalur Hukum, karena Negara kita Negara Hukum, kenapa kok baru muncul sekarang setelah tiga tahun proses pembangunan,kenapa gak dari dulu  ujarnya.     

*** Redaksi ***











Selasa, 29 Mei 2018

DISINYALIR PABRIK BAKSO TUNAS KENCANA BELUM MEMILIKI IJIN







Kabupaten Bandung Balance News—Perusahaan rumahan/Home Industri yang begerak di bidang apapun harus mengantongi ijin dari beberapa Dinas terkait, seperti Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan/AKTA pendirian perusahaan ,Surat Ijin Usaha,Tanda Daftar Perusahaan,Nomor Pokok Wajib Pajak, ijin PIRT/BPOM, Sertifkat Halal dan lainya,selain perijinan juga harus memperhatikan dari cara pembuatannya baik tempat,alat yang digunakan juga tempat penyimpanan bahan baku,atau hasil olahan.
Berdasarkan hasil liputan Media Balance News beberapa Pekan lalu saat menyambangi lokasi pembuatan bakso yang memiliki Label nama Perusahaan “”Tunas kencana””yang berlokasi di jalan raya soreang tepatnya di samping barat Gedung perkantoran Pemkab Bandung,disinyalir  perusahaan tersebut belum mengantongi legalitas perijinan yang sah dan mengantongi serifikat halalnya, karena dilihat secara kasat mata tempat pengolahan,penyimpanan bahan baku sebelum produksi dan sesudah produksi sangat tidak terawat,jauh dari bahasa higienis,bahkan saat dikomfirmasi beberapa orang karyawan mereka tidak tahu alamat dimana mereka bekerja,hal ini menunjukan perusahaan tersebut tidak tertib administrasi.
Padahal pabrik bakso tersebut produksinya sangat banyakdan pemasannya pun ke beberapa pasar yang berada di wilayah Kabupaten Bandung hingga  pasar luar kota,keberadaandan pabrik bakso tersebut bukan baru baru ini,keberadaannya sudah lama dan sudah diketahui oleh pihak pemerintah baik pemerintah, Desa, Kecamatan,tingkat Kabupaten,dan institusi Polri serta para awak Media yang berada di wilayah Kabupaten Bandung, mereka sudah pada tahu,namun ada apa dengan mereka semuanya ? seolah tutup mata tutup Telinga.
Hingga saat berita ini direleas Balance News,Perusahaan Bakso Tunas kencana tidak memberikan klarifikasi apapun baik secara tertulis maupun melalui by Phone padahal Media Balance News sudah mengkonfirmasi melalui surat konfirmasi senin 28/5/2018  ** Redaksi**

LEMAHNYA PENEGAKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DI DINAS PUPR

Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah Kabupaten Bandung  melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat PUPR sedang merealisasikan Program anggaran Tahun 2018 untuk pembangunan Insfrastuktur,seperti pembangunan TPT,Drenaise jalan Gorong Gorong, dan Jembatan Serta Betonisasi Jalan Kabupaten dan jalan lingkungan ( jalan desa ).

Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh pihak Perusahaan/CV yang di tunjuk langsung (PL ),atau perusahaan yang ikut lelang tender Proyek yang diadakan Pemerintah  Kab Bandung. Sesuai hasil liputan  wartawan Balance News Edisi 20-29 Mei 2018 di beberapa Desa di Kabupaten Bandung,contoh kecil seperti pembangunan TPT,Drenaise Jalan Kampung Tunggul Desa Suka mulya Kecamatan Banjaran dan Desa Cihuni Kecamatan Cimaung Serta Pembangunan TPT,Drenaise Jalan Arjasari tepatnya Kampung Pasir jati Desa Lebak wangi Kecamatan Banjaran.


Proyek pembangunan tersebut dilaksanakan oleh Perusahaan/cv Siluman  yang tidak diketahuai rimbanya,mereka pemborong perusahaan belum memahami atau pura pura bodoh, tentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.


Selain tidak adanya papan inpormasi yang didalamnya memuat beberapa point,seperti Nama Perusahaan,Sumber Anggaran,Pagu Anggara, Volume Pembangunan,lama pengerjaan.juga sesuai hasil liputan Wartawan Balance News, hasil dari pembangunan tersebut tidak berkualitas.


Pada saat kompirmasi dan ditanyakan media Balance news kepada para pekerja yang berada dilokasi pembangunan mereka memberikan jawaban yang sama, saya hanya sebagai pekerja saya tidak paham dan tidak tahu tentang papan Proyek bahkan  pemilik Proyeknya pun  jarang kelokasi ungkapnya.

Hal ini menunjukan lemahnya penegakan Aturan Perundang Undangan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,serta merupakan pembodohan kepada masyarakat. Undang Undang No 14 Tahun 2011 hanya dijadikan hiasan belaka yang di pasang di sisi kanan pintu masuk Dinas PUPR Kabupaten Bandung.
Hingga berita ini direaleas setelah dikomfirmasi melalui surat Audiens Senin 28/5/2018  Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung tidak kunjung membarikan jawaban disinyalir para pemilik perusahaan /CV ada main mata dengan pihak Dinas PUPR.

*** Team Balance News *** 

Senin, 28 Mei 2018

PROFIL KANTOR HUKUM



Kepada Masyarakat yang membutuhkan Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum, bisa datang ke  Kantor Hukum ''GAPURA'' dengan alamat :

Kantor :

Komp. Damar Mas Regency. Jln. Pangrango Raya No. 7 Banjaran Kab. Bandung
Atau,

email : kantorhukumgapura@yahoo.co.id

Contak Person : 085-224-294-222

Konsultasi Hukum dalam Bidang :


  1. Hukum Keluarga (Perceraian, Pembatalan Perkawinan, Itsbat Nikah, Perwalian, Pengampuan, Harta Gono Gini, Harta Waris, dll).
  2. Hukum Ekonomi Syariah (Perbankan Syariah/Kredit Syariah, Asuransi Syariah, Wakaf, Zakat, dll).
  3. Hukum Pidana baik Pidana Umum atau Pidana Khusus.
  4. Hukum Perdata, ttg Jual Beli, Hutang Piutang, dan kredit perbankan, leasing, hukum perusahaan, tenaga kerja, kepailitan, dll.
  5. Hukum Tata Negara; masalah Peradilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi, peradilan Pajak, dll;
  6. Hukum Agraria ; Pengalihan Hak berupa Jual Beli/pengikatan Jual Beli Tanah, Peningkatan/penurunan Hak, penjaminan, permasalahan tanah adat, atau tanah barat, dll yang menyangkut hak atas tanah.
  7. Kasus2 yang menyangkut masyarakat banyak baik ttg intimidasi, kekerasan, HAM, Politik serta class action, dll
  8. Dan lain-lain





Moch. Darkan, S.Pd.I., SH. MM
(Managing Partner)

CIPTA KONDISI JAJARAN MUSPIKA KECAMATAN DAYEUH KOLOT DALAM MENJAGA KERUKUNAN UMAT




Kabupaten Bandung Balance News ---Jajaran Polsek dan koramil Kecamatan Dayeuh Kolot dalam rangka menciptakan kondisi wilayah Kecamatan Dayeuh kolot,khususnya umumnya wilayah Kabupaten Bandung,pasca banyaknya kejadian yang menimpa,dibeberapa daerah terutama terkait pengrusakan tempat tempat peribadatan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab.

Kegiatan cipta kondusip dilakukan Jajaran TNI POLRI Kecamatan Dayeuh kolot dalam rangka menjaga kegiatan peribadatan umat kristiani setiap  hari minggu dilokasi Gereja Protestan Indonesia (GBI ) yang berlokasi di Desa Dayeuh kolot Kecamatan Dayeuh kolot Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 07- 09,Wib.

Kegiatan ini merupakan giat yang contienue dilaksanakan oleh TNI – POLRI polsek dan Koramil Kecamatan Dayeuh kolot,menurut Kanit Binmas Polsek ,Kecamatan Dayeuh kolot kegiatan yang kami lakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada seluruh warga masyarakat yang sedang melakukan kegiatan peribadatan,kegiatan ini kami berikan sebagai tugas dan pungsi kami sebagai pengayom,pelayan serta pelindung masyarakat,ujarnya *** Bin  **

Sabtu, 26 Mei 2018

KEPALA DESA RANCAMANYAR AKAN DILAPORKAN KUASA HUKUM PEMOHON SERTIPIKAT


Balance News.com-Berdasarkan Peraturan pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang pendaptaran tanah’’ Sertifikat ialah “ surat tanda bukti tanah hak tanah dan bangunan’’Sertifikat sendiri dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional masing masing wilayah

Menurut penuturan Kuasa Hukum pemohon  Mariani Wiwik S.H.MH. baru baru ini dikantor Redaksi Balance News menuturkan” kami sebagai Kuasa hukum dari pemohon pembuatan Sertipikat yang telah melakukan pengurusan  pembuatan sertipikat Tanah pada tahun 2015 lalu sesuai Nomor Dokumen 64512/2015,yang kami terima,karena ada keterlambatan pelayanan dari Kepala Desa Rancamanyar, kami sudah melayangkan Somasi Surat Peringatan yang ditujukan Kepada Kepala Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah, apa yang menjadi masalah utama Kepala Desa Rancamanyar sehingga Kepala Desa tidak mau menanda tangani Berkas warkah yang kami ajukan ? .

Jika Kepala Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Tidak Kunjung menyelesaikan dan engan mananda tangani atau mengeluarkan surat menyurat yang kami butuhkan untuk pembuatan sertipikat, dalam waktu dekat ini, maka kami pihak Kuasa Hukum Dari pemohon tidak akan segan segan melaporkan Kepala Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah kepihak kepolisian,karena telah bermain hakim sendiri /penyalah gunaan wewenang karena telah berani justifikasi ,menahan hak klien kami ujarnya.

Bupati Kabupaten Bandung  harus secepatnya membuat dan mengeluarkan Peraturan Daerah  PERDA tentang besaran anggaran/biaya pembuatan warkah untuk kelengkapan Pembuatan AJB dan pembuatan Sertipikat Tanah,biaya pembuatan warkah yang di tentukan Kepala Desa dengan persentasasi dari transaksi Jual beli tanah kebijakan ini sangat memberatkan warga masyarakat ,akibat mahalnya biaya pembuatan warkah yang ditetapkan oleh Kepala Desa berdasarkan hak Preoghratip, Kepala Desa  bisa dikatakan sebagai penghambat  utama pelayanan dalam pembuatan AJB dan Sertipikat Tanah bagi masyarakat.

Saat dikomfirmasi Balance News, Kepala Desa Rancamanyar Dani Hamdani diruang Kerjanya baru- baru ini menuturkan”saya sebagai Kepala Desa Rancamanyar bukan dalam artian menghambat atau tidak memberikan pelayanan kepada warga masyarakat,akan tetapi berkas bentuknya Warkah yang  kuasa hukum ajukan itu dasarnya mengambil dari C Desa,sedangkan Bidang Tanah yang menjadi sengketa sudah di buat 2 AJB  yaitu AJB tanah darat dan AJB tanah Sawah Atas nama Asep Satia Bin H.Wahyudin  oleh penggugat,jika saya dilaporkan oleh kuasa hukum Pemohon pembuatan Berkas Warkah, maka saya akan lakukan Gelar Perkara Jumpa Pers kenapa saya menolak menanda tangani berkas tersebut ujarnya. ***  Media Balance New's  ***

Jumat, 25 Mei 2018

WARGA KABUPATEN BANDUNG KELUHKA KERUSAKAN JALAN DI BEBERAPA TITIK


Dok poto kendaraan roda 4 saat melintas jalan Paniisan/ Pameutingan                                                  

  
Kabupaten Bandung Balance News ---Warga masyarakat Kabupaten Bandung keluhkan terjadinya kerusakan  beberapa jalan, baik jalan Provonsi, Jalan Kabupaten hingga jalan Desa di beberapa titik kerusakan jalan tersebut mencapai 40 -70 Persen. Seperti Akses Jalan Rancamar arah Desa Malaka sari.Akses jalan Ranca manyar Banjaran Tepatnya tititik jalan Pameutingan /Paniisan Desa Malaka sari Kecamatan Baleendah. Akses Jalan tersebut merupakan Jalan Kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Pameungpeuk dan Kecamatan Baleendah,yang dilalui Angkutan Umum Trayek TCI >< Banjaran.

Pengendara kendaraan harus extra berhati hati saat melewati rute jalan tersebut selain berlubang dengan dia meter tak ter hingga, kerusakan jalan mencapai 70 Persen berdasarkan hasil wawancara dengan pengendara roda dua berinisial ONO 60 Tahun asal kampung bojong koneng Desa Rancamanyar Kecamatan baleendah dilokasi jalan Paniisan /Pameutingan,sekira pukul 16,00 Wib.menuturkan kami atas nama warga masyarakat Kabupaten Bandung mengeluhkan terkait banyaknya jalan jalan di wilayah Kabupaten Bandung yang mengalami kerusakan, akibat rusaknya jalan tersebut menyababkan banyaknya,para pengendara roda dua yang mengalami kecelakaan  terjatuh dari kendaraannya,selain penyebab kecelakaan bagi para pengendara, juga sebagai penyebab utama  kemacetan.

Dalam hal ini siapa yang harus di salahkan serta siapa yang harus bertanggung jawab, kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Bandung berharap agar seluruh akses jalan yang berada di Kabupaten Bandung baik Jalan Desa,jalan Kabupaten serta jalan Provinsi, mempunyai jalan yang layak seperti jalan di kota kota lain, bagus juga sesuai dengan standard Technis ujarnya,

*** KW 02***


Sandi Firmansyah Atlit asal Kabupaten Bandung Yang dipandang sebelah mata


Kabupaten Bandung Balance News
Biodata Sandy Firmansyah Allit Karate Asal Kabupaten Bandung
anak ke 1 dari 3 bersaudara.

Nama Lengkap                            : Sandy Firmansyah
Tempat/ Tgl Lahir                       : Bandung 27 -01-1995
Nama Orang tua   
Bapak                                            : Agus Suhendar
Ibu                                                 : Siti aisyah
Adik Laki-Laki                              :  Irfan Febrian
Adik Perempuan                         : Yulianti Nurhalizah

Latar Belakang Pendidikan

SDN.  Korpri III Lulus                     : Tahun 2007
SMPN 1 Baleendah Lulus           : Tahun 2010
SMAN 20 Kota Bandung Lulus   : Tahun 2013
Status                                            : Perjaka
Pekerjaan                                     : ANGGOTA TNI AD
Makanan Kesukaan                     : Gehu Dan Bakwan serta sate kambing
Zodiak                                           : Capricorn 
Alamat Orang Tua                       : Jalan Adipati kertamanah Kelurahan Baleendah
Kecamatan Baleendah KabupateN Bandung Provinsi Jawa barat

Menurut penuturan ayahanda dari Sandy Firmansyah Kepada Wartawan Balacenews, Jum,at 24/5/2018 sekira Pukul 20.00.Wib Dikantor Redaksi Balancenews,menuturkan" anak saya sebagai Atlit Karateka  yang meniti karier semenjak Kelas 3 SD,awalnya sandy saya dimasukan di sasana Dojo Unilon hingga sampai saat ini. alhamdulillah berkat ketekunan dan keseriusannya, serta bimbingan dari saya sampai saat ini Sandy masih sebagai atlit Jawa barat yang Notabene  selalu membela  Kabupaten Bandung Dan Provinsi Jawa Barat dalam Kejuaraan apapun.
sandy ini tipe Atlit yang bukan  kacang lupa kulitnya, dia masih kekeuh ingin memperkuat Kabupaten Bandung dan Provinsi Jawa barat, padahal banyak wilayah Kota dan Kabupaten  serta Provinsi lain yang ingin meminangnya,dengan iming -iming pembayaran yang sangat Fantastic. 

Harapan  Orang tua dan Keluarga dari Sandy Firmansyah ,khususnya kepada Ketua Koni Kabupaten Bandung,dan Bapak Bupati Kabupaten Bandung,Koni Provinsi Jawa barat agar memperhatikan dan menjadikan Inspirasi buat para Atlit,Karateka Khususnya dan Cabo Cabor Yang lain, perhatian yang kami butuhkan  terhadap Sandy bukan perhatian berbentuk materi, akan tetapi perhatian secara Moril dan Do,a restu untuk keberhasilan Sandy yang  insya allah akan mengikuti Kejuaraan Olympics Tokyo  2020.
setelah sekian lama Sandy jadi Atlit,  baik Atlit  tingkat Kabupaten Bandung,maupun Tingkat Provinsi Jabar, Hingga tingkat Nasional, bahkan mencapai Juara Tingkat internasional, belum Pernah yang namanya Bupati Kabupaten Bandung datang menyambangi dan menanyakan kabar Sandy,

Saya sebagai orang tua ,memohon do,a kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat,umumnya  khusunya seluruh rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia agar seluruh Atlit yang akan bertanding pada Kejuaraan tersebut diatas, khususnya Sandy Firmansyah, di berikan Kesehatan, kelancaran kesuksesan serta mencapai keberhasilan yang diharapkan yaitu mendapatka Medali Emas Amin.

Selasa, 22 Mei 2018

PEMERINTAH DESA TARAJU SARI KECAMATAN BANJARAN LAKSANAKAN LOUNCHING PROGRAM BPNT


Kabupaten Bandung Balance News-Pemerintah Desa Taraju sari Kecamatan Banjaran laksanakan kegiatan lounching pembagian bantuan pangan non tunai (BPNT) senin 21 Mei 2018 sekira pukul 09.00 Wib,Kegiatan Simbolis pembagian Bantuan non tunai ini di lakukan oleh Kepala Desa Taraju sari Uli Mulia di Aula Desa Taraju sari, Kecamatan Bajaran pembagian simbolis di berikan kepada Keluarga Penerima Manpaat (KPM) yang memiliki Kartu Program keluarga harapan (PKH).Menurut Andriansyah kasie Kesejahteraan Desa Taraju sari Kecamatan Banjaran Kepada awak media Balance News,disela sela acara menuturkan kami atas nama Pemerintah Desa Taraju sari mengucapkan syukur Alhamdulillah,karena pada hari ini telah terlaksana acara Lounching simbolis pembagian bantuan pangan non tunai oleh bapak kepala Desa  Taraju sari Bapak Uli Mulia, kepada 226 Keluarga Penerima Manpaat yang berada di Desa Tarajusari. 


Acara pembagian bantuan pangan non tunai (BPNT) berjalan aman dan lancar serta kondusip,karena dihadiri unsur Muspika Kecamatan Banjaran seperti Bhabinsa dan Bhabinmas TNI-Polri, tanggapan positip pula dilontarkan oleh seluruh warga masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),adapun sedikit masalah yang dihadapi oleh keluarga penerima manpaat (KPM) yaitu mengenai saldo akhir dalam rekening penerima kartu PKH,Seluruh warga masyarakat yang menerima bantuan pangan non tunai, juga sebagai keluarga penerima manpaat, warga masyarakat mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah Desa Taraju sari yang telah membantu dan mempasilitasi program pemerintah pusat melalui kementrian sosial Indonesia Program bantuan pangan non tunai (BPNT) dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Taraju sari yang bekerja sama dengan Forum Bumdes yang lainnya,harapan pemerintah Desa Taraju sari Kecamatan Banjaran,semoga dengan adanya progran bantuan pangan non tunai, dapat membantu dan megurangi angka kemiskinan, karena dengan adanya Program Keluarga Harapan, warga masyarakat bisa dilihat dan di catat sesuai kriteria yang di tentukan oleh pemerintah ujarnya.               
  ***Agus Balance News***





Final Sandy Vs Maruli pada BOB Putra TNI Senior Piala Panglima 2017

Karate sandy firmansyah

PERAN MEDIA DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Korupsi yang menimpa bangsa Indonesia saat ini sudah seperti jamur di musim hujan, selalu tumbuh pesat dengan grafik yang selalu naik. Korupsi pun dianggap trend bagi para pejabat maupun elit politik saat ini. Tidak bisa dihindari kejadian seperti ini yang mengakibatkan rusaknya perekonomian dan terguncangnya stabilitas negara. Korupsi saat ini sudah sangat merajalela di berbagai sektor bidang dan sangat sulit dibendung pergerakannya.  

Dalam tiga tahun terakhir lembaga riset Political and Economic Risk Concultancy (PERC) selalu menempatkan Indonesia sebagai juara korupsi di Asia, selain itu Indonesia masuk 10 besar sebagai negara terkorup di dunia. Jika kita berpikir secara rasional apakah fakta-fakta tersebut bisa membuat kita bangga akan negara ini dengan prestasi Indonesia di bidang korupsi ? Hal ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya sampai kapan ini akan berhenti dan tentunya banyaknya korupsi di negara ini membuat rakyat geram dan gemas akan tingkah para koruptor yang sudah melampaui batas.  

Lembaga negara yang sebelumnya menangani kasus korupsi seperti lembaga Kepolisian dan Kejaksaan belum pernah efektif dalam penanganannya. Sampai akhirnya terbentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di dalamnya dijelaskan fungsi KPK yaitu mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi. KPK sendiri didirikan sebagai bentuk tidak becusnya Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani dan memerangi korupsi di negeri ini. KPK pada masa kepemimpinan Antasari Azhar bisa dibilang naik daun dalam menangani kasus korupsi, bahkan pada masa itu KPK begitu dipuji-puji oleh pemerintah dan masyarakat atas kinerjannya yang sukses memecahkan berbagai kasus korupsi. Tidak disangka prestasi gemilang yang digenggam oleh KPK memicu kecemburuan sosial terhadap dua lembaga penegak hukum Indonesia yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Hingga munculnya kasus cicak versus buaya yang begitu ramai dibicarakan di media massa.  

Jika kita melihat sejarah singkat sepak terjang lembaga penegak hukum kita di Indonesia sangatlah tidak mungkin masyarakat sepenuhnya mempercayai peran lembaga-lembaga tersebut, mungkin sampai saat ini hanya masih tinggal KPK yang masih mendapatkan kepercayaan tersebut, itu pun dengan rasio dukungan yang tidak terlalu besar mengingat KPK saat ini masih bertransisi dengan kepemimpinan baru. Berharap kepada siapa masyarakat dalam pemberantasan kasus korupsi di negara ini? Ya, mungkin media salah satu pilihan terakhir dalam penanganan kasus korupsi selain lembaga-lembaga tersebut.  

Kembali ke sejarah jika melihat peran media pada jaman orde baru, bisa ditebak pada pada masa orde baru banyak sekali tekanan kekuatan politik dan kekuasaan yang menekan independensi media pada masa itu. Bisa dibayangkan, informasi dan berita seperti apa yang media berikan kepada mayarakat ? Hal ini yang membuktikan media tidak dapat berjalan secara mandiri dan begitu sulit berkrea si. Dikarenakan banyak kepentingan yang tidak memihak media dan pers, sampai pada akhirnya pada tahun 1999 dikeluarkanlah UU tentang Pers no 40 tahun 1999. UU no 40 tahun 1999 tentang pers dijelaskan bahwa fungsi pers sebagai penyampai dan penyebar informasi. Sesuai dengan fungsi yang pertama informasi yang disebar haruslah suatu informasi yang informatif, jujur, akurat, aktualitas dan dapat dipertanggung jawabkan . Kelima unsur ini yang akan membuat informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan menjadi informasi yang berkualitas baik isi maupun pesan moral di dalam informasi tersebut.  

Untuk menunjang tercapainya kelima unsur tersebut dibutuhkanlah pers atau wartawan yang benar-benar berkompeten di bidangnya dan sangat dibutuhkan jam terbang yang tinggi dalam mengawal kasus-kasus korupsi. Dengan begitu masyarakat tanpa pandang bulu langsung dapat menangkap apa yang disampaikan dari informasi tersebut. Fungsi yang kedua sebagai pendidikan, dimaksudkan untuk media untuk bisa lebih selektif dalam menyampaikan informasi yang akan disebarkan ke masyarakat. Karena hal ini secara tidak langsung produk jurnalistik yang dihasilkan dapat digunakan sebagai media pembelajaran. 

Fungsi ini yang seharusnya dimanfaatkan sebagai media pendidikan bagi anak-anak maupun kalangan remaja untuk menjelaskan tentang kejahatan korupsi. pembinaan sejak dini sangat dibutuhkan untuk saat ini agar suatu saat mereka menjadi seorang pemimpin yang memiliki sebuah paradigma yang kritis dan anti korupsi. Dari sini bisa dipastikan, pembinaan disertai pendidikan yang berkualitas dapat mengurangi dan menekan angka tingginya kasus korupsi di Indonesia. Fungsi ketiga yaitu sebagai kontrol sosial, fungsi yang satu itu bisa dibilang memiliki esensial yang luar biasa bagi keberlangsungan negara ini.  

Pers yang sudah diberi wewenang yang sudah tercantum dalam UU no 40 tahun 1999 yaitu sebagai kontrol sosial sudah menjadi bukti nyata pemerintah begitu mempercayai pers dan media yang dinaunginya untuk selalu mengingatkan demi kepentingan rakyat Indonesia. Ini juga poin plus buat media dan pers untuk selalu menjadi kontrol sosial dengan melihat dan mengkritisi segala kebijakan pemerintah yang dinilai tidak memihak masyarakat. Segala bentuk masukan maupun kritikan dari media bagi pemerintah begitu sangat dekat bersinggungan dengan kebijakan politik yang tidak jelas tujuan dan manfaatnya.  

Penulis menyimpulkan fungsi pertama dan kedua adalah unsur pendukung yang diutamakan untuk mendukung fungsi ketiga. Bila fungsi penyebaran informasi dan pendidikan dapat berjalan bisa dipastikan akan semakin banyak wartawan pandai, maka semakin pintar pula masyarakatnya. Kondisi yang seperti ini yang diharapkan untuk menjadi masyarakat yang mulai kritis akan saling bahu membahu menjadi kontrol sosial bagi pemerintah bersama media dalam memerangi korupsi. 

CARUT MARUT PROGRAM KELUARGA HARAPAN KECAMATAN CIWIDEY TAHUN2017


    


Kabupaten Bandung Balance news--  Program keluarga harapan ( PKH) Tahun 2017 di wilayah Kecamatan Ciwidey,menyisakan sejuta cerita mulai dari hilangnya Uang Keluarga penerima manpaat yang di gelapkan oleh pendamping Desa Nengkelan dan Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey. berinisial Uden, hilangnya uang Keluarga Penerima Manpaat ( KPM ) yang di gelapkan Uden,mungkin uang tersebut digunakan untuk melakukan pernikahan ujar istrinya sambil tertawa sedikit sinis.
        Menurut mantan istri Uden berinisial mawar  ,dirumah kediamannya memberikan keterangan 4  pekan lalu, Kejadian ini sekitar  Tahun 2017 lalu, terdiri dari 166 Keluarga manpaat,berasal dari Desa Nengkelan dan Desa Rawa bogo, bahkan kejadian tersebut sudah di publikasikan oleh salah satu Media terkait adanya penggelapan Uang,  Keluarga Penerima Manpaat penggelapan Uang PKH oleh Pendamping  Kecamatan Ciwidey Uden Warga Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey ungkapnya.
         Di beberapa tempat Berbeda pada Edisi April 2018 Sesuai hasil wawancara Media Balance News dengan Camat Kecamatan Ciwidey,Kepala Desa Nengkelan dan wawancara Langsung dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung.Dra.Hj.Nina di ruang kerjanya, Pendapat dari Ke 3 Steckholder .poin nya sama cuman cara penyampaian nya yang berbeda,bahwasannya dalih apapun itu namanya, dalam satu program pemerintah ada yang melakukan pemotongan atau melakukan pungutan sekecil apapun itu tidak di benarkan bahkan bisa di Hukum Pidana.ujar mereka.
         Namun menurut ketua kelompok PKH Desa Nengkelan Berinisial Susi Kp Babakan saya malakukan pengumpulan pungutan dana dari Kelaurga Penerima Manpaat , itu ada perintah dari  pendamping kecamatan, bahkan dari bapak dirjen Kementrian,asal uang tersebut untuk Kas kelompok , karena setiap kali ada pertemuan hasil dari uang tersebut di makan lagi bersama sama.
jadi dari pendamping Kecamatan, tidak ada uang untuk ini dan itu  saya selama jadi ketua belum pernah mendapatkan uang untuk operasional dari pendamping ujarnya
Mengenai Konsekuensi Hukum berupa Pidana Buat pelaku yang melakukan Penggelapan uang rakyat, karena hingga saat ini ,Uden masih bebas berkeliaran di masyarakat, uden  eks Pembingbing PKH Kecamatan Ciwidey  yang menggelapkan dana Program Keluarga Harapan Tahun 2107,yang mencapai Rp 62,000.000 hanya di kenakan sangsi SP 3 oleh dirjen kemensos,berupa pemberhentian dari Koordinator ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasi penelusuran wartawan Balance news, di beberapa Desa,seperti Desa Sukawening , Desa Nengkelan  Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey, ketua kelompok Desa Nengkelan Berinisial Susi Kampung Babakan Desa dirumahnya menuturkan saya berani mekakukan pengumpulan uang dari setiap KPM , karena diperbolehkan oleh pendamping kecamatan bahkan  diperbolehkan oleh dirjen kemensos,dengan dengan catatan  untuk uang kas kelompok,karena  hasil dari pengumpulan uang tersebut,saya kembalikan lagi saat ada pertemuan berbentuk makanan dan minuman, jadi menurut saya itu bukan merupakan pungutan liar tapi kesadaran dari keluarga penerima manpaat,secara rela memberikan uang tersebut ujarnya.                        *** kw 02 ***












Senin, 21 Mei 2018

DISINYALIR KEPALA DESA RAWA BOGO KECAMATAN CIWIDEY ALERGI TERHADAP WARTAWAN

 
Kabupaten Bandung Balance News---Sikap masa bodo  Kepala Desa terhadap wartawan membuat para awak media akan menjadi penasaran dan semakin dalam untuk menggali data dan mencari inpormasi dari narasumber, karena berdasarkan Undang - Undang Pokok Pers _No 40  Tahun 1999  Media / Wartawan berhak Untuk mengumpulkan data ,mengolah,serta mempublikasikan ,setelah mengkompirmasi.
 Dan berdasarkan pasal 18 ayat 1,2 Tentang larangan menghalang halangi tugas wartawan, ada konsekuensi hukum berupa Pidana 2 Tahun Kurungan dan denda administrasi sebesar 500 juta, sebagai Wartawan yang Profesional dan menjungjung Tinggi kode Etik Jurnalistik .wartawan harus memberikan Hak jawab, Hak tolak hak klarifikasi dari yang bersangkutan serta memberikan perlindungan Hukum kepada Narasumber yang memberikan kesaksian.

berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik No 14 Tahun 2008 Kepala Desa Rawa terindikasi  menutup nutupi kesalahan yang di lakukan Ketua kelompok PKH  Desa Rawa bogo tentang adanya pemotongan uang dari Keluarga Penerima Manpaat  (KPM)dan melakukan pembiaran kepada pelaku yang telah menggelapkan Uang Keluarga Penerima Manpaat didesanya,
berdasarkan hal tersebut diatas , Wartawan Balance News Edisi akhir  April 2018 sudah dua kali menyambangi Kantor Desa Rawa bogo Kecamatan Ciwidey,untuk bertemu dengan Kepala Desa Rawa bogo,bahkan melalui by Phone  No HP 08586161xx milik Kepala Desa sudah menjanjikan bisa bertemu,namun  pada waktu yang sudah dijanjikan Kepala Desa sendiri, kami tidak bertemu dengan Kepala Desa dengan alasan di hari pertama posisinya masih berada di kota bandung,kemudian. pada hari kedua Kepala Desa posisinya lagi rapat di Kecamatan ujarnya.

Disinyalir Kepala Desa Rawa Bogo Alergi terhadap Wartawan, padahal Media Balance News ingin mengkompirmasi terkait adanya uang  yang di gelapkan oleh Oknum pendamping serta adanya pemotongan uang Keluarga Penerima Manpaat  oleh Ketua Kelompok Desa Rawa Bogo Kecamatan Ciwidey.
sikap yang di tunjukan oleh Kepala Desa Rawa bogo merupakan bukti sebagai Oknum Kepala Desa yang alergi terhadap wartawan
** KW 02 **

SEJUMLAH PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PANGALENGAN MENOLAK DIRELOKASI


Dok poto  Kantor Hukum Gapura siap mendampingi pedagang pasar 
Pangalengan Kabupaten Bandung yang direlokasi

SEJUMLAH PEDAGANG PASAR TRADISIONAL PANGALENGAN MENOLAK DIRELOKASI

Kabupaten Bandung Balance New's ---Sejumlah Pedagang Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung menolak rencana relokasi, Kegiatan relokasi akan dilakukan  Pemda Kabupaten bandung,Rencana relokasi dari tempat asal ke Tempat Penampungan Sementara  (TPS ) yang berada di belakang pasar lama ,mereka menilai hingga saat ini terkait adanya rencana pembangunan ulang pasar tersebut belum jelas,

Terutama masalah Spesifikasi dan harga jual yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah Desa Pangalengan tanpa adanya  musyawarah,Menurut penuturan E,Muhyidin Ketua Persatuan Pedagang Pasar Pangalengan ( P4 ) kepada Media balance new's Senin 21 Mei 2018 dilokasi pasar Pangalengan menuturkan kios dan Los jika  harga jualnya ditetapkan oleh pihak pemerintah Desa Pangalengan,tanpa adanya musyawarah dan melibatkan para pedagang,ketetapan harga jual hanya ditentukan oleh Pemerintah Desa dan BPD Desa pangalengan serta pihak Pengembang.

Sampai saat ini kami tidak pernah bertemu langsung dengan pihak pengembang, ujug ujug pihak Desa Pangalengan menetapkan harga jual Kios / Los permeternya dengan harga Rp. 10-11 Juta Permeternya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE)  agar seluruh para pedagang pasar dan kios para pedagang pasar pangalengan menolak Keras  adanya surat Edaran  tersebut, agar kios para pedagang yang masih melakukan aktipitas dan berjualan dilokasi yang belum dibongkar agar segera dikosongkan.

Sebenarnya kami sebagai Pedagang Pasar Pangalengan  tidak akan menolak dengan  adanya pembangunan atau relokasi pasar, dari tempat lama ketempat yang baru, asalkan sesuai dengan kehendak dan kesepakatan bersama berdasarkan musyawarah mupakat antara Pemerintah Desa Pangalengan dengan para pedagang pasar pagalengan serta  harga jual beli, kios/los dengan harga lama sebesar 6 - 8,5 juta permeternya Ujarnya Asep Saepudin Ketua Koperasi Pasar Pangalengan menambahkan bahwa pembangunan ulang Pasar Pangalengan masih banyak permasalahan baik secara Aspek Hukum dan masalah Perijinan  (IMB)dan Analisis Dampak Lingkungan  (AMDAL ) dan yang lain lain.


*** Redaksi ***
























POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin