Rabu, 18 Juli 2018

PEMKAB BANDUNG SAATNYA TEGAS MENEGAKAN PERATURAN SEBELUM TERLANJUR

Kabupaten Bandung Balance News—Kurangnya Kesadaran sebagian warga masyarakat kabupaten Bandung juga tidak adanya ketegasan  dari pemerintah kabupaten Bandung dalam melaksanakan Peraturan Daerah Tentang Larangan Membuang sampah di sembarang tempat, warga masyarakat tidak akan jera dan takut jika tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam melaksanakan perdanya.Pemerintah Kabupaten Bandung sudah mempunyai Peraturan  Daerah Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah
                                                               Pasal 48
 Setiap orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Berdasarkan Pantauan Media Balance News Edisi Juni Selasa 17 Juli 2018 di beberapa kecamatan dan Desa,nampak tumpukan sampah dan bau aroma menyengat di beberapa titik,baik dipinggiran jalan Provinsi, jalan Kabupaten, Jalan Desa,seperti disepanjang jalan Lewi Dulang Desa Rancamanyar, jalan Pasar Baleendah seperti yang nampak pada Poto diatas,serta beberapa tempat yang lainnya, warga masih leluasa membuang sampah disembarang tempat dan baanyaknya tumpukan sampah dibeberapa titik sangat mengganggu pengguna jalan,membuat kumuhnya daerah tersebut,ini menunjukan lemahnya Pemerintah Kabupaten Bandung dan Steckholder tingkat Kecamatan Dan Desa masing-masing Dalam menegakan Perda Diatas,serta kurangnya kesadaran sebagian masyarakat, mereka tidak akan merasa takut karena belum pernah ada warga yang dipidana dan didenda terkait kebiasaannya.


Pemerintah Kabupaten Bandung saatnya bertindak tegas menerapkan peraturan Daerah diatas sebelum terlanjur dan warga  juga akan jera serta takut karena gara-gara membuang sampah disembarang tempat mereka di kurungan dan didenda membayar Administrasi.**kw 02 **

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin