
Pasal 48
Berdasarkan Pantauan Media Balance News Edisi Juni Selasa 17
Juli 2018 di beberapa kecamatan dan Desa,nampak tumpukan sampah dan bau aroma
menyengat di beberapa titik,baik dipinggiran jalan Provinsi, jalan Kabupaten,
Jalan Desa,seperti disepanjang jalan Lewi Dulang Desa Rancamanyar, jalan Pasar
Baleendah seperti yang nampak pada Poto diatas,serta beberapa tempat yang
lainnya, warga masih leluasa membuang sampah disembarang tempat dan baanyaknya
tumpukan sampah dibeberapa titik sangat mengganggu pengguna jalan,membuat
kumuhnya daerah tersebut,ini menunjukan lemahnya Pemerintah Kabupaten Bandung
dan Steckholder tingkat Kecamatan Dan Desa masing-masing Dalam menegakan Perda
Diatas,serta kurangnya kesadaran sebagian masyarakat, mereka tidak akan merasa
takut karena belum pernah ada warga yang dipidana dan didenda terkait
kebiasaannya.
Pemerintah Kabupaten Bandung saatnya bertindak tegas
menerapkan peraturan Daerah diatas sebelum terlanjur dan warga juga akan
jera serta takut karena gara-gara membuang sampah disembarang tempat mereka di
kurungan dan didenda membayar Administrasi.**kw 02 **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar