Minggu, 10 Juni 2018

PEMERINTAH DESA RANCAMANYAR GELAR BUKA BERSAMA BARENG ANAK YATIM


Kabupaten Bandung Balance News--Pemerintah Desa Rancamanyar yang di pelopori oleh Kepala Desa Dani Hamdani,Gelar acara buka puasa bersama anak yatim minggu 10 /06/2018.kegiatan buka bersama dilaksanakan di Gor Desa sekira pukul 16.00/ selesai.

Kegiatan buka bersama diikuti puluhan anak yatim dari beberapa panti asuhan dan dari warga masyarakat Desa Rancamanyar, Kegiatan Buka bersama dihadiri oleh Muspika Kecamatan Baleendah, Para perangkat desa, BPD,LPMD,para kader,tokoh Agama,tokoh masyarakat. Sambil menunggu saatnya berbuka diisi dengan kegiatan ceramah/Tausiah.

Acara buka bersama tersebut berjalan khidmat dan lancar, setelah tiba waktunya berbuka,seluruh anak yatim dan warga masyarakat yang hadir,menikmati hidangan makanan dan minuman yang telah disediakan panitia, terlihat,sangat akrab penuh kebersamaan serta kehangatan diantara mereka, tidak ada sekat semuanya berbaur,dengan penuh kegembiraan.

Menurut salah seorang Kader  RW 09 Kampung Babakan  yang benama ENDAH,saat di hubungi via Handphone nya kepada Balance News Di sela Sela acara memaparkan Alhamdulillah kegiatan yang di gagas Bapak Kepala Desa Ranca manyar dari awal hingga akhir bisa berjalan lancar,semoga apa yang telah kami lakukan ini akan menjadi kegiatan yang bisa mempererat,tali silaturahmi,yang hakiki,menjalin persatuan ,kesatuan yang utuh,semoga kegiatan ini bisa kami lakukan bukan hanya di bulan Suci Ramadhan saja,dan semoga akan menjadi Agenda bapak Kepala Desa Rancamanyar,karena sangatlah banyak makna yang di petik dari kegiatan ini.dan kami ucapkan kepada seluruh panitia,pemerintahan Desa Ranca manyar,serta para donatur yang telah mendukung kegiatan ini,semoga kebaikan nya di jadika ibadah oleh Allah SWT.Amin.Bravo Desa  Ranca mayar  ungkapnya.** Wida **  

  

Sabtu, 09 Juni 2018

SEMRAWUT NYA KABEL MILIK PT TELKOM MENGGANGGU WARGA



Kabupaten Bandung Balance News --- Warga masyarakat Kecamatan Dayeuh Kolot khususnya,Umumunya Warga masyarakat Kabupaten Bandung merasa terganggu oleh keberadaan kabel milik PT Telkom yang sembrawut di Beberapa titik,keadaan ini sangat mengganggu warga masyarakat yang rumah dan lingkungannya dilintasi oleh kabel milik PT Telkom.

Seperti dikatakan beberapa orang warga kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuh kolot di lokasi toko masing masing tepatnya Toko Nazar Paint Jalan raya Dayeuh Kolot kepada Media Balance News Sabtu 9 juni 2018 sekitar pukul 11.00 WIB.memaparkan kabel milik Telkom ini sudah lama sekali keberadaannya dibiarkan begitu saja,tidak ada upaya pembenahan atau perbaikan dari Telkom,keberadaan Kabel ini sangat menggagu,karena terbentang begitu saja sambil menunjuk kearah kabel milik Telkom,apalagi yang masih berada di atas tiang keberadaanya,sangat menggangu warga masyarakat.

Harapan kami atas nama warga masyarakat kepada pemerintah Kabupaten Bandung secepatnya memberikan teguran kepada Perusahaan Telkom yang sudah membiarkan keberadaan kabel milik perusahaannya mengganggu warga masyarakat,kami tidak berani melakukan apapun terkait keberadaan kabel ini,karena kami takut, jika kabel ini di beresin atau di benahin oleh warga nanti kami di tuntut pihak telkom dianggap begini begitu, makanya kami biarkan apa adanya, tapi pihak telkom kok tutup mata tutup Telinga terkait keberadaan Kabel yang mengganggu kami ujarnya.**RBM*






Jumat, 08 Juni 2018

DISINYALIR DISHUB DAN DISPENDA CABANG RANCA EKEK BANYAK MAIN MATA

Kabupaten Bandung Balance News--Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah(DISPENDA)Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek,Kabupaten Bandung Belum Mampu melaksanakan dan menegakan Peraturan Perundaang- Undangan secara benar sesuai poksinya,hasil pantauan Media Balance News Edisi 20 Mei-8 Juni 2018. di beberapa terminal yang berada di Kabupaten Bandung seperti Terminal Ciparay, Terminal Majalaya,Terminal Banjaran .Nampak beberapa Angkutan Umum Trayek Ciparay-Lembur Awi-Cibeureum-Santosa. Trayek Ciparay – Arjasari.Trayek Majalaya - Lembur Awi.Trayek Arjasari – Banjaran dan   sebaliknya .
Angkutan Umum trayek tersebut secara interior,exterior,sudah saatnya dilakukan Peremajaan,juga sudah banyak yang tidak melakukan pembayaran Pajak,melakukan Uji Kir, dan habis STNK serta habis masa Berlaku Plat Nomor Kendaraanya,hal ini sudah tidak bisa di tutup tutupi,karena secara kasat mata, nampak dari Plat Nomor Kendaraan yang tercatat masa berlaku STNK dan Plat Nomornya,dapat dilihat dengan mata telanjang.sudah menjadi konsumsi Publik,hal ini menunjukan lemahnya pelaksanaan ,dan penegakan Peraturan Perundang Undangan Oleh Dishub dan Dispenda Cabang Ranca ekek.

Disinyalir Dinas Perhubungan,Dinas Pendapatan Daerah,Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek,serta koperasi yang mengelola Angkutan Umum,di sinyalir banyak main mata ,seolah olah mereka tutup mata tutup telinga, berapa kerugian Negara dan kerugian pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dari pajak yang tidak dibayar oleh para pemilik Angkutan Umum trayek diatas.

Apa yang menjadi kendala/halangan yang dihadapi Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat Cabang Ranca ekek sehingga masih banyak dan marak Kendaraan Yang Tidak Membayar Pajak,mati STNK/Plat Nomor Kendaraan Serta tidak Pernah Melakukan Uji Kir hilir mudik beroperasi.
                                            ** kw 06 **


CAWAGUB NO URUT 4 SAMBANGI DAERAH LANGGANAN BANJIR



 .




Kunjungan Cawagub No Urut 4 ke Kampung Bojong Asih Rt 05/04 Desa Dayeuh kolot Kecamatan Dayeuh kolot,selain melakukan tanya jawab dan menampung aspirasi dari warga, Dedi Mulyadi juga melakukan Program bedah rumah tidak layak huni milik salah seorang warga diwilayah Bojong asih, sekaligus menjadi rumah percontohan anti banjir Dengan pondasi lebih tinggi.

Menurut Penuturan salah seorang  Tokoh warga masyarakat,Robin kepada Balance News menuturkan’ Syukur Alhamdulillah kegiatan safari Politik yang dilakukan oleh kang Dedi Mulyadi Calon Wakil Gubernur Jawabarat Nomor Urut 4 Pada Pilgub Juni 2018 manfaatnya sangat dirasakan warga masyarakat, karena bukti nyata dari kang Dedi Mulyadi,yaitu dengan melakukan bedah Rumah Milik salah seorang warga yang sudah tidak layak hini menjadi Rumah yang bagus dan sangat layak untuk di huni,terima kasih Kang Dedi Semoga apa yang menjadi Harapan serta Cita Citanya yang ingin membangun Jawa barat, mendapatkan Ridho Allah SWT.Amin.ungkapnya.
Rumah yang di Desain Kang Dedi Mulyadi ini merupakan contoh Rumah tahan dan anti banjir,yang nanti akan di terapkan dan di bangun di lingkungan Banjir khususnya Wilayah Baleendah, Dayeuh Kolot dan Bojong Soang.** Rbs **


Kamis, 07 Juni 2018

PPK KECAMATAN ARJASARI LAKSANAKAN KEGIATAN PELIPATAN SURAT SUARA



Kabupaten Bandung Balance News -- Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK) Kecamatan Arjasari sedang melaksanakan kegiatan pelipatan surat suara,kegiatan dilaksanakan diaula Kecamatan Arjasari Senin 04/06/2018.kegiatan dilaksanakan sekira Pukul 09.00.WIB. Kegiatan pelaksanaan dilakukan oleh seluruh anggota PPK Kecamatan Arjasari,dan mendapatka pengawalan dari Institusi TNI-Polri,Satpol PP Serta  Panwascam Kecamatan Arjasari, dari Institusi Polri dipimpin lansung oleh Kapolsek Pameungpeuk Kompol Drs H.Rahmat Dasep. Pelaksanaan Pelipatan
Surat Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawabarat pada Tanggal 27 Juni Tahun 2018.
Surat suara yang di kirim pihak KPU Kabupaten Bandung ke PPK Kecamatan Arjasari seluruhnya berjumlah 35 Dus yang jumlah persatu dus sebanyak 2000 surat suara,ditambah 1500 jadi total secara keseluruhan berjumlah 71500 Surat Suara dengan Surat Suara Tambahan.Ketua PPK Kecamatan Arjasari Uned mengatakan kepada media Balance News,"jumlah surat suara yang di Distribusikan dari KPU Kabupaten Bandung ke PPK Arjasari tidak mengalami kendala Alhamdulillah  berjalan lancar,sehingga kami saat ini sedang melakukan pelipat Surat Suara yang diikuti Oleh seluruh Anggota PPK,semoga kegiatan pelipata Surat Suara juga berjalan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan .
Pada hari ini Semua PPK Tingkat Kecamatan di Kabupaten Bandung khususnya,umumnya Provinsi Jawa barat,sesuai Jadwal yang sudah ditentukan pada Hari ini Senin 4/6/2018 sedang melakukan pelipatan Surat Suara,surat suara ini akan di gunakan nanti  pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur jawa barat tanggal 27 juni 2018,PPK dan PPS wilayah Kecamatan Arjasari telah siap dan dalam keadaan aman.lancar dan kondusif. Himbauan juga kepada seluruh warga masyarakat yang sudah memiliki  dan terdaptar sebagai pemilih jangan lupa hadir dan datang pada waktu yang sudah di tentukan tegasnya *agus rahmat*



Senin, 04 Juni 2018

                    REDAKSI BALANCE NEWS 
                                  Mengucapkan
                    Inna lillahi wainna ilaihi Rojiun
                                          dan
                   TURUT BERDUKA CITA ATAS 
                              MENINGGALNYA 
     BAPAK RUSTAM EFENDI BIN R.DJUHANA
                        Selasa 5 Juni 2018


Semoga Almarhum di terima iman islamnya, diampuni segala dosanya, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan.Amin.

ANTARA PENEGAK HUKUM DAN HUKUM YANG BERKEADILAN


Oleh : Moch. Darkan, S.Pd.I.,SH.,MM


(Penulis adalah seorang Purnawirawan Polri dan sekarang berprofesi sebagai Advokat segaligus sebagai Praktisi Hukum)


Catatan Ringkas Penegakan Hukum Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang dianggap sebagai master piece anak bangsa dalam produk perundang-undangan, banyak pihak berahap penegakan hukum – khususnya hukum pidana – menuju ke arah yang lebih baik dan bermartabat. Penegakan hukum yang baik dan bermartabat diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak dan golongan, yang tentunya bukan hanya bagi para korban dugaan tindak pidana melainkan juga keadilan dan perlindungan hak-hak hukum bagi setiap orang yang disangka dan/atau diduga melakukan suatu tindak pidana. KUHAP sendiri memberikan batasan sangat kuat untuk melindungi hak-hak tersangka dan/atau terdakwa agar tidak ada lagi tindakan aparatur penegak hukum yang tidak berperikemanusiaan dalam penanganan suatu dugaan tindak pidana.


Semua ini berangkat dari pertimbangan bahwa pada dasarnya tersangka dan/atau terdakwa bukan sekedar obyek dalam penegakan hukum pidana melainkan salah satu subyek hukum pidana itu sendiri. Selain itu, hal ini sangat erat kaitan dengan asas hukum pidana yang menegaskan “seorang tersangka/terdakwa tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” atau dikenal dengan istilah “praduga tidak bersalah” sehingga dirasa perlu aturan hukum acara yang mampu memberikan perlindungan fundamental terhadap hak-hak tersangka/terdakwa. Diperlukannya produk perundang-undangan untuk melindungi hak-hak tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana merupakan prinsip yang harus selalu dikedepankan guna tercapainya keseimbangan posisi antara para pihak dalam perkara pidana untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan.

Meski demikian, pemenuhan hak-hak fundamental tersangka/terdakwa bukanlah dasar untuk memberikan kebebasan tersangka/terdakwa dan kemudian akan menimbulkan kerugian terhadap korban atau keseimbangan masyarakat itu sendiri. Namun, kenyataan dilapangan tidaklah seindah untaian kata-kata serta buaian manis pasal-pasal KUHAP. Ternyata, masih banyak praktek penegakan hukum dalam proses peradilan pidana yang sangat mengabaikan hak-hak tersangka/terdakwa hingga saat ini. Padahal, proses hukum yang adil dalam system peradilan pidana ibarat 2 (dua) sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Bahwa proses hukum yang adil merupakan jiwa atau ruh dari system peradilan pidana yang ditandai dengan perlindungan secara penuh terhadap hak-hak asasi manusia termasuk dalam hal ini adalah hak-hak asasi tersangka/terdakwa. Akibat belum berjalan proses hukum yang adil dalam peradilan pidana, masyarakat pencari keadilan secara terus menerus tidak lagi percaya terhadap institusi hukum. Ujung-ujungnya, saat ini beberapa masyarakat mulai menampakkan serta memberikan tekanan pada institusi penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, peradilan dan advokat. Tekanan yang diberikan masyarakat bisa berlangsung dalam skala kecil hingga skala besar dengan melakukan pelecehan terhadap proses persidangan ataupun pengrusakan kantar-kantor institusi penegak hukum yang dianggap sebagai representasi penegak hukum. Hal ini karena makin kuatnya rasa kecewa pencari keadilan akibat tindakan aparatur penegak hukum yang telah menjauh dari nilai keadilan. Pada dasarnya, dalam penegakan hukum pidana selalu ada 2 (dua) aspek yang saling berbenturan yaitu aspek individu dengan aspek kepentingan umum. Pada kepentingan individu akan selalu menghendaki adanya kebebasan pribadi tapi disisi lain aspek kepentingan umum menghendaki terciptanya social orde sebagaimana termaktub dalam aturan hukum.

Dengan perbenturan dua aspek ini, sangat diperlukan harmonisasi guna terciptanya keseimbangan menuju ketertiban dan keadilan. Dalam hal ini, idealnya pada suatu proses peradilan pidana, penegak hukum haruslah mempertimbangkan tujuan hukum itu sendiri yaitu; kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Tapi, kenyataannya agar terpenuhinya ketiga tujuan hukum ini sangat mustahil karena seringnya perbenturan antara masing-masing tujuan hukum tersebut. Untuk itu, diperlukan aparatur penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, peradilan dan advokat) yang mampu berpikir serta bertindak holistic dan bukan sekedar corong undang-undang yang malah melupakan pokok dari hukum itu sendiri. Untuk mewujudkan aparatur penegak hukum yang berpikir dan bertindak holistic bukanlah pekerjaan mudah karena telah berurat dan berakarnya pola pikir aparatur penegak hukum yang jauh dari nilai-nilai holistic.

Dalam hal ini, diperlukan aparatur penegak hukum dengan mentalitas baik serta selalu menjunjung tinggi sumpah profesinya masing-masing. Bagaimanapaun baiknya produk perundang-undangan tanpa mentalitas baik aparatur penegak hukum maka penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan tidak akan pernah mampu diwujudkan dan hanya sekedar menjadi teori perkuliahan semata di bangku-bangku fakultas hukum di negeri ini. Adagium hukum telah jelas menggambarkan hal ini “perudang-undangan yang baik dengan aparatur penegak hukum yang jelek maka akan menghasilkan penegakan hukum yang jelek pula serta perundang-undangan yang jelek dengan aparatur penegak hukum yang baik akan menghasilkan penegakan hukum yang baik”. Tapi, alangkah lebih baiknya apabila kita semua mampu mewujudkan “perundang-undangan yang baik dengan penegak hukum yang baik demi terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat dan berkeadilan”.

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin