Minggu, 03 Juni 2018

RIBUAN WARGA SERBU PROGRAM MANCING MANIA CITARUM HARUM 2018



Kabupaten Bandung Balance News---Penyelenggaraan kegiatan Gebyar Mancing Mania Ngabuburit Citarum Harum dalam rangka HUT ke 72 Kodam III/Siliwangi berlangsung dengan meriah, diikuti oleh tidak kurang dari 72.500 orang pemancing yang datang dari sekitar Bandung Raya dan berbagai daerah di Jawa Barat. Pusat pelaksanaan kegiatan yang berlokasi di Jembatan Cilampeni Lanud Sulaeman Margahayu Kabupaten Bandung, di buka langsung oleh Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan, SH, M.Tr (Han), tepat pada pukul 10.00 Wib.Pejabat yang hadir diantaranya Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si, Kasgartap II/Bandung Marsma TNI Taspin Hasan, Bupati Kabupaten Bandung Dadang Naser, dan pejabat utama dari Kodam III/Siliwangi serta Polda Jabar.


Puluhan ribu peserta yang antusias memperebutkan total hadiah senilai Rp 200 juta dan hadiah undian serta bonus ini, tampak berdesakan di Sungai Citarum yang sudah diberi batas untuk tempat mancing sepanjang 7 Km. Bahkan ada peserta dari luar kota yang bermalam sebelumnya di pemukiman penduduk sekitar lokasi pemancingan.Ikan yang ditebar pada acara itu sebanyak 20 ton, yang berasal dari Subang dan daerah lainnya di Jawa Barat, antara lain ikan patin, ikan mas dan ikan nila. Namun demikian, dari liputan Balance News, ada peserta yang beruntung mendapatkan ikan lele dan seekor ikan nila yang beratnya lebih dari 3 Kg.

Pada sambutan pembukaannya Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan,SH,M. mengatakan Dengan diselenggarakannya kegiatan di Sungai Citarum, dapat memberitahukan kepada seluruh dunia, sungai yang dikatakan salasatu sungai terkotor di dunia, terbukti saat ini bisa bersih, bahkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan mancing mania di Citarum ini, semoga warga masyarakat Jawa barat bisa ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar citarum ujarnya.

** Robin * Nang ** 

KARATE SANDY FIRMANSYAH MERAIH MEDALI EMAS PADA KEJUARAAN GOTHENBERG OPEN 2018 SWEDIA

SWEDIA Balance News---- Karateka indonesia asal Kabupaten Bandung Provinsi Jawa barat, Sandy Firmansyah yang tergabung  pada Dojo Karate INKANAS Kabupaten Bandung, pada Kejuaraan GOTHENBERG OPEN 2018 Swedia, Sandy Firmansyah Atlit Karateka yang mewakili Atlit Karate  Team PB Indonesia yang terjun pada kejuaraan Karate di Kelas -75 Kg, kategori perorangan putra dan Karate Kategori  beregu putra yang diikuti oleh perwakilan dari 8Negara antara lain Negara Swedia, Denmark, Iceland, Nepal, Norwegia, Scotland, Indonesia, Swedia.

Kejuaraan GOTHENBERG OPEN 2018 SWEDIA, di gelar di stadion Partille Swedia 2 Juni 2018, dalam pertandingan pinal kategori perorangan Kelas -75 Kg Karate asal indonesia Sandy Firmansyah menghadapai Karateka tuan rumah Swedia Alkurdi Naser, akhirnya Sandy Firmansyah keluar sebagai Juara pertama dan menyabet Medali Emas Dalam Kategori Karate perorangan di Kelas -75 Kg dan menyabet Medali Perunggu dalam Karate Beregu Purta.

Kepada Media Balance News, melalui Telepon Selularnya Sabtu pukul 23.00 WIB, memaparkan, Ucapan Syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Kesehatan jasmani dan rohani sehingga saya bisa bertanding dalam kejuaaraan ini, Alhamdulullah  keluar sebagai Juara Ke satu dan mendapatkan Medali Emas, tidak lupa juga saya ucapkan banyak terima kasih Khususnya Kepada Kedua Orang tua dan Kepada Keluarga yang telah mendoakan dan memberikan Support, tidak lupa juga saya Ucapkan Terima Kasih Banyak Kepada Bapak, Manager Monang jak Napitupulu, dan kepada Pelatih Kepala Bapak Syamsudin, yang telah membimbing, membina, memberikan arahan, serta meberikan Support, keberhasilan ini bukan hanya keberhasilan saya pribadi, ini merupakan keberhasilan kita semua  Rakyat, bangsa dan Negara ini Yaitu NKRI.

Saya mewakili seluruh Atlit  Indonesia memohon Dukungan dan Do’a restu kepada seruluh rakyat Indonesia, agar bisa menjadi Juara umum di kejuaraan 18 th Asian Games Jakarta-Palembang 2018. ujarnya.     


**Redaksi.**

Berdasarkan Fakta Persidangan Pengacara Terdakwa akan Melapor Balik




Kabupaten Bandung Balance News - YD (22) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bale Bandung Klas IA, JL Jaksa Maranata, Baleendah Kab. Bandung, Rabu (23/5/2018). Dengan Agenda Pembacaan Dakwaan.

YD merupakan Terdakwa yang didakwa dengan Pasal Tunggal yaitu Pasal 351 Ayat 1 yang berbunyi Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pada berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, YD dinyatakan telah melakukan Penganiayaan terhadap Korban yang berinisial MY ditempat kerjanya, sehingga Korban mengalami luka dibagian bibir atas.

Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dalam Persidangan yang di gelar pada hari Rabu 30/5/2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang di ajukan jaksa, semua saksi-saksi yang terdiri dari 8 (Delapan) saksi, menjelaskan bahwa justru yang melakukan Pemukulan adalah Korban / Pelapor sendiri terhadap Terdakwa dengan menggunakan kursi Plastik dan Terdakwa melakukan penagkisan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, sehingga kursi yang dipakai memekul tersebut berkalik dan mengenai bagian tubuh (bibir) dari Korban / Pelapor.

Pengacara yang mendampingi YD, In-In Indra mengatakan bahwa pihaknya keberatan jika hanya YD (Klient) saja yang diproses akibat perbuatan penganiayaan tersebut, “Saya akan melakukan upaya hukum dengan melapor balik,  Sdr. MY juga harus di proses dengan Pasal yang sama karena saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa justru menjelaskan sebaliknya”.

In-In menjelaskan, bahwa YD, sampai saat ini tidak mengakui telah melakukan perbuatan telah melakukan penganiayaan terhadap Korban / Pelapor. Pada kasus ini, In-In selaku Pengacara Terdakwa berharap mudah-mudahan Supremasi Hukum bisa ditegakkan sehingga Klientnya dapat merasakan Keadilan.


*** Team Balance News ***

Sabtu, 02 Juni 2018

LEMAHNYA PENEGAKAN PERDA NO 15 TAHUN 2015 DI KABUPATEN BANDUNG



Kabupaten Bandung Balance News—Pemerintah Kabupaten Bandung telah membuat, mengeluarkan dan mengesahkan Perda No 15 Tahun 2012 Atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah,  berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pengelola sampah (2) Pengawasan sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada norma, standar, prosedur dan kriteria pengawasan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah. (3) Pengawasan Pengelolaan Sampah di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa, Lingkungan/RW/RT merupakan tanggung jawab Camat. (4) Pengawasan pengelolaan sampah di tingkat daerah dilaksanakan oleh dinas teknis terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengawasan pengelolaan sampah diatur dengan Keputusan Bupati.

Namun Fakta Kenyataan di Lingkungan Alun Alun Kecamatan Banjaran Berdasarkan Hasil Liputan Wartawan Balance News, Sabtu 2/6/2018 sekira pukul 09 .00 WIB. Nampak tumpukan sampah berserakan di sudut alun alun Banjaran, yang dibiarkan begitu saja sehingga membuat kumuh, dan berantakan serta bau tidak sedap di lokasi alun alun Kecamatan Banjaran, solah-olah alun-alun Kecamatan Banjaran dijadikan Tempat Pembuangan Sampah. Sementara Kejadian ini menunjukan lemahnya penegakan Perda No 15 Tahun 2012 Tentang Larangan membuang Sampah diKabupaten Bandung Padahal ada konsekuensi Hukum didalam Perda Tersebut Yaitu Berdasarkan Pasal 48 ''Setiap   orang dan atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan  atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)

=====In's & Egi=====

Jumat, 01 Juni 2018

WARGA KAMPUNG CIGEDUG RT 05 AKTIP LAKSANAKA SISKAMLING






Kabupaten Garut Balance News—Warga masyarakat Kampung Situ Gede Rt. 05 Rw. 08 Desa Cigedug Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut laksanakan kegiatan Ronda malam/siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) setiap malam, menurut penuturan Ketua RT 05 RW 08 Bapak JEJEN 55 Tahun kepada Media Balance News Jum'at 01 Juni 2018 Sekira Pukul 23.30, dilokasi pos Ronda memaparkan, bahwa kegiatan siskamling /Ronda malam ini kami lakukan atas dasar kesadaran seluruh warga masyarakat dalam rangka menjaga keamana lingkungan khususnya lingkungan Kampung Situ Gede RT 05 /08 Desa Cigedug. Waktu itu sekitar 2 bulan yang lalu saya selaku ketua RT 05 RW 08 serta 54 Kepala keluarga mengadakan musyawarah untuk menbuat Pos Ronda serta Kegiatan Siskamling dilingkungan RT 05/o8 atas dasar kesadaran, kepedulian dan kebersamaan /Gotong Royong yang masih dipegang seluruh warga masyarakat, dalam membangun Pos Ronda ini kami lakukan secara swadaya sehingga terwujud Pos Ronda ini, walaupun ukuran dan kondisinya sangat sederhana tapi Pos Ronda ini sangat bermanpaat bagi kami.

Sistem keamanan lingkungan (siskamling) Ronda malam, kami laksanakan setiap malam dengan sistem penjadwalan dengan jadwal yang sudah ditentukan setiap malamnya 8-9 Orang Kepala Keluarga melaksanakan Ronda malam, dengan di kepalai oleh satu orang kepala ronda, mampaat dari Siskamling/Ronda malam bukan hanya menjaga keaman lingkungan tapi sangat banyak manfaat yang lain seperti mampu memantau warga masyarakat yang  mengalami sakit, warga yang akan melahirkan, warga yang meninggal dunia, serta manfaat lainnya.

Alhamdulillah sampai saat ini keadaan lingkungan Kampung Situ gede  Rt 05 /08 keadaannya kondusip, Harapan kami atas nama seluruh warga masyarakat mengharapkan dari pihak Desa Cigedug seperti Trantib, Bapak Babinsa, Bapak Bhabinmas turun kelingkungan kami untuk memberikan arahan, pandangan, dan bimbingan kepada warga masyarakat Kampung Situ gede RT 05/08 khususnya karena selama 2 bulan lamanya kegiatan Siskamling ini berjalan, belum pernah ada yang datang baik dari Pemerintah Desa Cigedug, dari bapak Babinsa, bapak Babinmas, padahal kegiatan siskamling Ronda malam ini merupaka program pemerintah yang selama ini di gembor gemborkan pungkasnya. 

** KW 02 **


BRAVOOO JURNALIS BALANCE NEWS.

JADILAH WARTAWAN YANG BEKERJA SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK SESUAI UU NO 40 TAHUN 1999

POLRES BANDUNG OPEN CHAMPIONSHIP 2018

Majalaya Balance News---Kompol Mikranuddin Syahputra   SH SIK MH, sebagai Wakapolres Bandung waktu 09:00 wib pada hari Sabtu, tanggal 15 s...

STUKTUR PENGURUS

STUKTUR PENGURUS
PENERBIT : PT. SANDY PUTRA SUHENDAR NPWP : 84.861.674.4-445.000. SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0026492. AH. 01.01. TAHUN 2018. Berdasarkan UU POKOK PERS. NO 40 TAHUN 1999 PENDIRI AGUS SUHENDAR, IN-IN INDRA,S.S.Pd.I,.S.H, DEDE KW, YULIANTI N. PELINDUNG MOCH. DARKAN.S.Pd.I,S.H.M.H. Achmad Fuady Thahrer.S.H. PENASEHAT HUKUM Dr. Mariani Wiwik, S.H.,MH, Tarmana.S.Pd, IN-IN INRDA .S.Pd.I.S.H. PIMPINAN PERUSAHAAN IRFAN FEBRIANA PEMIMPIN REDAKSI AGUS SUHENDAR WAKIL PIMPINAN REDAKSI DEDE KW WAKIL PIMPINAN UMUM Herifal Editor & lay Out A. Hamzah Ependi. A.wanda SEKRETARIS REDAKSI YULIANTI N BENDAHARA SITI AISYAH, SITI WIDANINGSIH HUMAS Nanang sunarya,rohman effendi KOORDINATOR LAPANGAN Taofik akbar, H. Dadang SIRKULASI Rhobinson Mukti ALAMAT REDAKSI / KANTOR TATA USAHA Jalan kertamanah dalam No.198b Kelurahan/Kecamatan Baleendah Kab. Bandung 40375 Email:mediabalancenews@gmail.com. Webset. www.balancenewsssblogspot.com Telepon:(022) 85939595 HP. 082218471888. NO REK. Bank BNI. 0359126492. Perwakilan Provinsi Kabupaten dan Kota | Kota Bandung : Berlyan | Kabupaten Bandung : Sidik Permana, Agus Rahmat, Soni Alkapun, Aris Maulana Jejen za, Abeng, Yosep, Tatang Abdula | Kabupaten Bandung Barat & Kota Cimahi : Yadi Akung, Ade Nurdiansyah, Suhendar, Kamaludi | Kabupaten Cianjur : Deri, Kosim Jajang Bajing | Kabupaten Bogor : Karya Wiharya | Kabupaten Garut. Andri Tanjung, Endang, M. Opik | Kabupaten Majalengka Tatang | Kabupaten Subang EGI SOPIAN, A. Cece | Kabupaten Purwakarta Jujun Juhana | Kabupaten Tasik Suhendar | Kabupaten Sumedang, Wahyu R effendi - Kabupaten Kuningan Saprudin